Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diselundupkan ke Indonesia, Ternyata Modus Warga Rohingnya Bukan Hanya untuk Mengungsi

Kimda Farida • Selasa, 19 Desember 2023 | 20:34 WIB
Pengungsi Rohingya (Tangkapan layar Twiter @dkitwood)
Pengungsi Rohingya (Tangkapan layar Twiter @dkitwood)

LombokPost—Polresta Banda Aceh telah menangkap seorang warga etnis Rohingya, Muhammad Amin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, tersangka merupakan warga negara Myanmar. Pria 35 tahun ini merupakan pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.

“Bahwa dari 137 etnis Rohingya yang terdampar di Kecamatan Mesjid Raya, Banda Aceh itu ada sebagian yang tidak memiliki kartu UNHCR artinya bisa disimpulkan bahwa mereka yang terdampar beberapa waktu lalu itu tidak semuanya pengungsi dari Cox’s Bazar,” kata kapolresta seperti diunggah channel acehvideo.

Pihak kepolisian juga menemukan jika dari 137 etnis Rohingya tersebut ada dua orang yang diketahui merupakan warga Bangladesh, bukan berasal dari Myanmar yang merupakan asal etnis ini.

Etnis ini berangkat dari Cox’s Bazar ke negara tujuan mengungsi bukan hanya untuk mengungsi atau menyelamatkan diri. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah saksi ternyata diketahui mereka datang dalam rangka memperbaiki hidupnya untuk mencari pekerjaan. (ksj)

 

 

Editor : Kimda Farida
#myanmar #rohingya #Banda Aceh #pengungsi #bangladesh #unhcr