Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa untuk angka kejahatan selama setahun ini terdapat 288.472 perkara. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai 276.507 perkara.
"Meningkat 11.965 perkara atau 4,3 persen dibanding 2022," urainya.
Kendati terjadi peningkatan jumlah kejahatan, jumlah perkara yang mampu dituntaskan juga mengalami peningkatan. Tahun ini terdapat 203.293 perkara mampu diselesaikan. "Tahun lalu yang mampu diselesaikan hanya 200.147 perkara," jelasnya.
Dari semua perkara tersebut, Polri juga mampu menuntaskannya dengan restorative justice. Jumlah kasus yang diselesaikan dengan restorative justice mencapai 18.175 perkara.
"Jumlah ini naik 15 persen dibanding tahun lalu yang hanya 15.809 perkara diselesaikan dengan restorative justice," paparnya.
Untuk kejahatan terhadap perempuan dan anak, Polri juga menunjukkan semangat perbaikan. Dari 21.768 kasus perempuan dan anak, Korps Bhayangkara mampu menyelesaikan 8.008 perkara atau 36,76 persen.
"Untuk perkara yang belum seleaai masih proses. Sebab, kasus perempuan dan anak membutuhkan penanganan khusus seperti pendampingan psikologis," jelasnya.
Dalam kasus perempuan dan anak, jenis kasus yang meningkat drastis adalah kekerasan terhadap anak. Pada 2022 terdapat 9.868 kasus kekerasan anak, namun pada 2023 jumlahnya naik menjadi 11.084 kasus kekerasan terhadap anak. "Naik 12,3 persen," urainya.
Untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi atensi Presiden Jokowi, Polri juga mampu meningkatkan kinerjanya. Jumlah perkara TPPO pada 2023 naik drastis dengan 982 kasus bila dibanding 2022 yang hanya 145 kasus.
"Penyelesaian kasus TPPO meningkat dengan 290 perkara mampu dituntaskan. Pada 2022 hanya 66 kasus mampu diselesaikan," jelasnya.
Jumlah korban TPPO yang mampu diselamatkan mengalami peningkatan. Tahun ini terdapat 3.208 orang mampu diselamatkan dari ancaman TPPO. "2022 hanya 668 orang yang diselamatkan," terangnya.
Dengan semua kinerja tersebut, kepercayaan publik terhadap Polri dipastikan meningkat. Sesuai survei Indikator, 87,7 persen masyarakat percaya kepolisian mampu menjaga keamanan di wilayah tempat tinggalnya.
"90,6 persen masyarakat merasa aman saat berjalan sendirian di malam hari dan 95,9 persen masyarakat merasa aman tinggal di tempatnya sendiri," jelasnya.
Sementara Budayawan Sujiwo Tejo yang hadir dalam acara tersebut menuturkan, negara tidak masalah bila tidak bisa memberi makan. Tidak memberi bantuan kesehatan ke rakyatnya. "Tapi, kalau negara tidak memberikan rasa aman ke rakyatnya, boleh dibubarkan," jelasnya.
Dia juga menyampaikan usulannya terkait kualitas pengendara di Indonesia. Sebaiknya uji SIM diperketat.
"Banyak di jalanan itu yang berkendaranya tidak paham. Saya pernah itu mau belok kanan, eh disalip dari kanan. Padalah sudah hidupkan lampu sein," ujarnya.
Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, skeptis terkait hasil survei yang sangat tinggi tersebut. "Angka itu bisa dibilang hampir sempurna lho," jelasnya.
Tapi, masalahnya bagaimana dengan aspek peelindungan dan pengayoman. Kepolisian harus diingatkan bahwa tugas utamanya adalah memastikan perlindungan rasa aman dari kejahatan. "Itu hak asasi warga negara," paparnya.
Dia menyebut, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 hanya 22,8 persen korban kejahatan melapor ke kepolisian. "Seharusnya rasio laporan ini yang ditingkatkan kepolisian," jelasnya. (idr/jpg/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post