Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Didirikan Yusuf Mansur Karena Terbukti Langgar UU

Prihadi Zoldic • Rabu, 15 Mei 2024 | 21:03 WIB
Tangkapan layar IG Jawa Pos.
Tangkapan layar IG Jawa Pos.

 

LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang didirikan Yusuf Mansur.

Pencabutan izin dilakukan sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun alasannya, pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Melalui pemeriksaan itu dipastikan bahwa Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

 



“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, dikutip dari Jawa Pos, Selasa (14/5).

OJK menyatakan, PT Paytren Aset Manajemen telah memenuhi unsur pelanggaran.

Meliputi, kantor yang tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

 



Lalu, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen.

Kemudian, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022. (hiu)

Editor : Prihadi Zoldic
#PayTren #yusuf mansur #OJK