LombokPost--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turun tangan terkait kasus dugaan pencurian data KTP warga Bogor untuk penjualan SIM card seluler.
Kominfo bahkan berencana memanggil pihak provider untuk meminta penjelasan.
Dilansir dari JawaPos, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan penyebab kebocoran data pribadi milik masyarakat tersebut.
Dia juga akan meminta pihak provider melakukan pencegahan agar peristiwa semacam ini tidak terulang.
"Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan juga pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Budi di Jakarta, Sabtu (31/8).
Budi juga memerintahkan kepada seluruh operator seluler untuk memastikan perlindungan data masyarakat dan patuh terhadap UU Telekomunikasi, serta UU Perlindungan Data Pribadi.
"Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan, dan patuh hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota mengungkap kasus pencurian data phising cybercrime indentity thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider.
Kasus itu diungkap di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan itu mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan SIM card.
Pencurian identitas berawal dari penangkapan dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Keduanya bekerja di PT NTP sebagai kepala cabang dan operator. Masing-masing berinisial PMR dan L.
"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 SIM card. Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap Bismo, Kamis (29/8).
Bismo menyebut, pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor.
Pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin. Dengan perbuatannya, pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta. (alif)
Editor : Kimda Farida