LombokPost-Pemerintah memang terus mempersempit ruang gerak judi online (judol).
Meski demikian, pemain judol tak kunjung berkurang. Bahkan, jumlahnya meningkat tajam.
Berdasar laporan terbaru intelijen yang diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, pemain judol di Indonesia mencapai 8,8 juta orang.
’’Kalau data dari intelijen ekonomi di tahun 2024, ada sebanyak 8,8 juta pemain judi online. 80 persennya adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak-anak muda,’’ tutur BG, sapaan akrab Budi Gunawan.
Ironisnya, mayoritas pemain judol berasal dari kelas ekonomi bawah. Anak-anak juga menjadi salah satu kelompok yang banyak terpapar judi online pada 2024.
Angka yang disampaikan BG tersebut naik tajam dibandingkan data yang pernah dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di website-nya pada Juli lalu.
Waktu itu, Indonesia disebut menjadi negara tertinggi pengguna judol. Pemain judol di Indonesia sebanyak 4 juta orang.
Jika diperinci berdasar demografi, pemain judol usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80.000 orang.
Lalu, pemain berusia 10–20 tahun sebanyak 11 persen atau sekitar 440.000 orang. Kemudian, usia 21–30 tahun 13 persen atau 520.000 orang.
Usia 30–50 tahun 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau 1.350.000 orang.
BG menegaskan, tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat judol. Hal itu merespons kabar yang menyebut eks Menkominfo Budi Arie Setiadi terlibat dalam pusaran kasus judol.
Meski demikian, Budi meminta semua pihak menghormati pengungkapan kasus yang kini tengah dilakukan Polri. Dia memastikan kasus judol akan diberantas tuntas.
’’Polri sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus judi online. Tidak akan ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,’’ tegas mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11).
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh rekening masyarakat akan dipantau. Jika terdapat indikasi transaksi judol, akan diblokir.
Sampai saat ini, 10 ribuan rekening sudah diblokir karena terafiliasi dengan praktik judol.
Perkembangan pencegahan kasus judol itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di kantornya Kamis (14/11).
Sebelum menyampaikan paparan kepada wartawan, Meutya lebih dahulu menggelar rapat bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Meutya menuturkan, kerja sama Kementerian Komdigi dengan OJK terkait pencegahan praktik keuangan ilegal terus diperkuat.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, mereka membuka layanan cekrekening.id yang bisa diakses masyarakat. Tujuannya, mengetahui rekening mana saja yang terkait dengan judol.
Layanan online tersebut terdiri atas tiga fitur utama. Pertama, cek rekening. Fitur itu untuk mengecek apakah rekening yang akan kita tuju untuk bertransaksi terlibat dalam transaksi ilegal atau tidak.
Informasi tersebut muncul karena ada laporan dari pengguna atau masyarakat lainnya.
Kedua, fitur daftarkan rekening. Fitur itu bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki usaha legal dan ingin mendaftarkan rekeningnya supaya aman dan dapat dipantau masyarakat lain. Ketiga, laporkan rekening.
Sesuai namanya, fitur tersebut dibuka bagi masyarakat yang menemukan nomor rekening terkait judol, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan aktivitas keuangan melanggar hukum lain.
Layanan tersebut akan dikaitkan dengan Pusat Anti-Scam yang saat ini digagas OJK.
’’Semua rekening dapat dipantau. Memang ini harus dilakukan,’’ katanya.
Karena itu, Meutya mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judol, baik sebagai pengguna maupun pemain. Jika terdeteksi, rekeningnya akan diblokir dan bisa dijerat pidana perjudian. ’’Kalau sudah terpantau (terlibat judol), mohon maaf akan kita blokir. Kementerian Komdigi akan tegas,’’ jelasnya.
Mantan presenter TV tersebut mengatakan, arahan Presiden Prabowo sebelum lawatan ke luar negeri sudah jelas.
Bahwa seluruh instansi atau lembaga harus bersinergi melawan judol.
Dia mengatakan, pemblokiran 10 ribuan rekening terkait judol itu merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komdigi, OJK, perbankan, serta lembaga lain.
Meutya juga meminta kepada pemilik platform media sosial untuk mengambil peran menekan promosi atau postingan terkait judol.
Pesan tersebut ditujukan kepada Meta, X, Telegram, dan lainnya. Pengelola platform yang sudah diberi izin beroperasi di Indonesia diharapkan ikut ambil bagian memerangi judol.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ada tiga poin pembicaraannya dengan menteri komdigi. Antara lain, melaporkan bahwa OJK sedang finalisasi pembentukan Pusat Anti-Scam.
Pusat tersebut akan mendeteksi segala aktivitas keuangan yang menggunakan sarana perbankan, tetapi melanggar hukum.
Pusat Anti-Scam akan memantau layanan perbankan, keuangan, sistem pembayaran, sampai dengan marketplace.
’’Ini adalah gagasan membangun suatu kapasitas baru. Yang pada gilirannya diharapkan semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan,’’ jelasnya.
Di sisi lain, juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan demikian, para pengguna jasa keuangan, khususnya yang berbasis online atau aplikasi, bisa lebih terlindungi.
Dengan cara itu, kepercayaan pada platform keuangan digital bisa terus terjaga.
Judi Online di Indonesia dalam Angka
Perputaran Uang Terkait Judi Online
2021: Rp 51 triliun
2022: Rp 80 triliun
2023: Rp 327 triliun
2024: Rp 283 triliun (semester 1 2024)
Provinsi dengan Jumlah Pelaku Judi Online Terbanyak
- Jawa Barat : 535. 644 orang (nilai Rp 3,8 triliun)
- Jakarta : 235.568 orang (Rp 2,3 triliun)
- Jawa Tengah : 201.963 orang (Rp 1,3 triliun)
- Jawa Timur : 135.227 orang (Rp 1,051 triliun)
- Banten : 150.302 orang (Rp 1,022 triliun)
Sumber: PPATK
(wan/dee/c6/oni/JPG/r5)
Editor : Kimda Farida