Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Advokat Ajukan Penyederhanaan Rupiah ke MK karena Pertimbangan Ini

Sanchia Vaneka • Jumat, 14 Maret 2025 | 14:36 WIB

Photo
Photo

Lombok Post--Seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta MK untuk meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang Rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Zico berpendapat bahwa redenominasi diperlukan untuk, meningkatkan cara pandang publik internasional terhadap Rupiah.

Memudahkan transaksi internasional, meningkatkan kredibilitas Rupiah, dan meminimalisir kebingungan dalam transaksi.

Baca Juga: Kejati NTB Kembali Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi LCC

Kemudian untuk menghemat biaya pencetakan uang, mengurangi risiko rabun jauh akibat digital eye strain yang disebabkan oleh banyaknya angka "0" pada mata uang Rupiah.

Alasan tambahan yang lain, digital eye strain dan efisiensi transaksi.

Dalam postingan yang diunggah oleh akun Instagram folkative, Zico juga menekankan bahwa banyaknya angka "0" pada mata uang Rupiah dapat menyebabkan kelelahan visual atau "digital eye strain".

Ia juga membandingkan mata uang Indonesia dengan Singapura yang memiliki angka nol lebih sedikit, sehingga lebih mudah ditangani dan dilakukan transaksi.

Baca Juga: Kandang Ayam Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran

Melalui gagasan ini, ia percaya bahwa redenominasi akan meningkatkan persepsi mata uang Indonesia secara internasional dan mempermudah transaksi.

Tanggapan Mahkamah Konstitusi

MK telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR-RI dan Presiden RI untuk bersiap menghadapi gugatan ini.

 

Opini dan Diskusi Publik

Gagasan redenominasi ini memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Beberapa pihak mendukung dengan alasan efisiensi, peningkatan citra Rupiah, dan pengurangan risiko "digital eye strain", sementara yang lain khawatir akan potensi inflasi dan kebingungan dalam transisi.

Informasi Tambahan Terkait Redenominasi

Redenominasi berbeda dengan sanering.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya, sedangkan sanering adalah pemotongan nilai mata uang.

Baca Juga: Ajang Pocari Sweat Run 2025, Tujuh Ribu Pelari Bakal Birukan Sirkuit Mandalika

Beberapa negara telah berhasil melakukan redenominasi, seperti Turki dan Brasil.

Namun, ada juga negara yang mengalami kesulitan dalam prosesnya.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya pernah menyampaikan bahwa redenominasi membutuhkan persiapan yang matang dan kondisi ekonomi yang stabil. (chi)

Editor : Kimda Farida
#redenominasi rupiah