Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menuturkan, Dana Indonesiana 2025 dirancang untuk memperluas akses pendanaan bagi para pelaku budaya dalam rangka memperkuat peran dan partisipasi mereka menjaga maupun melestarikan budaya Indonesia. Bantuan ini nantinya disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Tahun ini, tersedia pembiayaan sekitar Rp 465 miliar dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan dengan target lebih dari 1.000 penerima manfaat, baik individu, komunitas, maupun lembaga budaya,” ujarnya dalam Peluncuran Dana Indonesiana 2025 di Jakarta, kemarin (5/5).
Mengusung tema Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan, Fadli Zon menjelaskan, Dana Indonesiana 2025 mengusung skema baru yang lebih inklusif. Sehingga, diyakini bisa lebih banyak lagi merangkul pelaku budaya, baik di bidang tradisi maupun ekspresi budaya kontemporer. Pasalnya, tanpa intervensi yang tepat, banyak komunitas, tradisi, dan praktik budaya—terutama yang berskala kecil—berisiko terpinggirkan atau bahkan hilang.
“Kita harus memastikan bahwa semua lapisan mendapat kesempatan, dari maestro hingga pelaku baru, dari desa hingga kota, dari artefak bersejarah hingga gagasan inovatif untuk masa depan,” ujarnya.
Karenanya, di tahun ini pun jumlah target penerima manfaat jauh lebih besar dibanding tahun lalu yang mencapai sekitar 600-an. Kemudian, ada pula sejumlah perubahan lainnya yang diusung untuk menjembatani hal tersebut. Tahun ini, empat layanan utama masih disuguhkan, namun kategori program diperbanyak.
Pada program Sinema Indonesia, Fadli Zon menyebut, ada alokasi khusus. Sebab, di tahun ini bakal diterapkan skema matching fund untuk penyaluran Dana Indonesiana-nya. Artinya, bagi film-film yang mendapatkan dukungan dana dari mitra di luar, besaran dana tersebut otomatis digandakan oleh Kemenkebud melalui Dana Indonesiana.
Skema Penyaluran Diubah
Sekretaris Jenderal Kemenkebud Bambang Wibawarta menambahkan, di tahun ini skema penyaluran dana pun akan diubah. Bila sebelumnya menggunakan skema 80:20, kini diubah menjadi tiga kali penyaluran, yakni 50, 30, dan 20 persen.
Perubahan ini merupakan hasil evaluasi dari penyaluran sebelumnya, di mana skema 80:20 dinilai kurang efektif. “Ini juga cakupannya kan menjadi lebih luas lagi dari sebelumnya, misalnya afirmasi terhadap daerah 3T dan untuk pelaku budaya anak, dan lain sebagainya. Jadi cakupannya akan lebih luas,” paparnya. (mia/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post