Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lesti Kejora Terancam Masuk Penjara Maksimal 4 Tahun Gara-gara Beberapa Lagu Ini

Diwan Prima • Rabu, 21 Mei 2025 | 18:00 WIB
Istri Rizky Billar, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya baru-baru ini gara-gara beberapa lagu.
Istri Rizky Billar, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya baru-baru ini gara-gara beberapa lagu.

LombokPost - Nama besar Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik, setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya  baru-baru ini.

Jelas saja, kabar ini membuat netizen heboh, mencari tahu penyebab artis cantik ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Soalnya, tidak ada yang menyangka, istri dari Rizky Billar ini bisa tersangkut masalah hukum.

Karena, publik mengenal Lesti Kejora sebagai artis yang berprilaku baik dan jauh dari masalah hukum.

Tapi, kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa seorang pencipta lagi, Yoni Dores melaporkannya ke polisi.

Melalui kuasa hukumnya, Yoni Dores melaporkan istri Rizky Billar itu ke Polda Metro Jaya, akhir minggu lalu.

Ternyata, laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Lesti Kejora disangkakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Adapun ancaman hukuman bagi yang melanggar Undang-undang tersebut adalah kurungan penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Diketahui, Lesti mengcover beberapa lagu Yoni Dores tanpa izin resmi. Lagu-lagu tersebut dinyanyikan Lesti dan diupload di akun media sosial.

Salah satu lagu ciptaan Yoni Dores yang dicover Lesti berjudul 'Bagai Ranting Yang Kering' yang dipopulerkan oleh Iis Dahlia.

Selain itu, masih ada lagu lainnya yakni
Cinta Bukanlah Kapal, Arjuna Buaya dan Buaya Buntung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal itu, saat konperensi pers, Selasa, 20 Mei 2025.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indrasi menjelaskan IS selaku kuasa hukum pelapor berinisial YM alias YD melaporkan artis cantik tersebut.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” ungkap Kombes Pol Ade.

Kombes Pol Ade menambahkan, laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan Lesti Kejora menyanyikan sejumlah lagu ciptaan pelapor.

Lagu-lagu tersebut disebut telah dipublikasikan secara digital tanpa izin pencipta sejak tahun 2018 lalu.

"LK mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ungkapnya.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#penjara #lagu #lesti kejora #polda metro jaya #Rizky Billar