Keputusan ini menjamin adanya long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau berlibur.
Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Adha 2025 jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Penetapan ini kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, selain tanggal 6 Juni yang merupakan Hari Raya Idul Adha, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Adha pada Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga: Idul Adha Pemerintah Putuskan Libur Berapa Hari ya? Wow, Ternyata Bisa Pulang Kampung
Dengan demikian, masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai dari Jumat, 6 Juni, hingga Senin, 9 Juni 2025.
Periode libur ini diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata domestik dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat.