Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Gembira! Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3.500.000 Dapat BSU, Nominalnya Lumayan

Umar Wirahadi • Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:51 WIB
Photo
Photo

LombokPost – Pemerintah kembali menggelontorkan program bantuan subsidi upah (BSU).

Program ini menyasar kelompok pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta.

Artinya mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta berhak memperoleh bantuan BSU.

Termasuk di antaranya guru honorer. 

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5).

Kepada wartawan, Airlangga mengatakan insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.

Khususnya selama periode libur sekolah di bulan Juni-Juli 2025.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan. 

Berapa nominal BSU yang akan diberikan ke pekerja?

Airlangga memastikan besaran BSU kali ini lebih kecil dari saat pandemi Covid-19 lalu.

Kala itu, nominal BSU sebesar Rp 600 ribu per orang. 

Airlangga menyampaikan, pemerintah masih menggodok ketentuan pemberian BSU, termasuk besaran anggaran yang dibutuhkan.

Regulasi dari kementerian terkait juga masih dalam tahap penyusunan.

Prinsipnya, mekanisme penyaluran, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.

Sehingga tanggal 5 Juni BSU sudah mulai dilaksakan. 

Paket BSU merupakan satu dari enam paket stimulus yang digelontorkan pemerintahan Prabowo-Gibran di kuartal II 2025.

Selain BSU ada juga diskon tarif transportasi.

Seperti diskon tiket kereta api, tiket pesawat, angkutan laut selama masa libur sekolah. Ini juga berlaku untuk potongan tarif jalan tol. 

KABAR GEMBIRA: Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU).
KABAR GEMBIRA: Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU).

Ada juga diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni-Juli 2025.

Ini ditargetkan menyasar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Berikutnya, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025. 

Stimulus lainya berupa perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Enam stimulus itu saat ini sedang difinalisasi. Rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. 

Tentang BSU 

Diketahui, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada pekerja selama pandemi Covid-19. Nilai-nilainya berbeda.

Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan.

Sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Bantuan saat itu diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja

Berikutnya 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Sehingga total Rp 1 juta.

Sasaran penerima adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Selanjutnya 2022, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Setelah itu hingga saat ini, pemerintah belum menyalurkan BSU kepada para pekerja.

Editor : Pujo Nugroho
#Prabowo Subianto #BSU #airlanga hartarto #gaji #Pekerja