Bagaimana tidak? Melalui Surat Edarannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menghapus ketentuan batas usia pengajuan lamaran untuk seluruh perusahaan. Dengan begitu, sekarang para pensiunan punya peluang untuk bekerja lagi.
Ya, Kemnaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Diskriminasi yang dimaksud didalamnya mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menjelaskan, Surat Edaran tersebut juga berlaku untuk perusahaan pelat merah atau BUMN.
Menaker mengungkapkan alasan menerbitkan Surat Edaran ini, berawal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair.
" Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif," ungkap Menaker.
Itu sebabnya Menaker menimbang pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif dan tanpa ada diskriminasi.
"Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," cerita Menaker.
Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Menaker menyebut pihaknya sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker terkait proses rekrutmen.
"Tapi kami belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan," ucap Menaker.
Peraturan Menaker itu juga nantinya akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar, dan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi.
:Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," jelas Menaker.
Tak hanya soal batas usia, Menaker dalam Surat Edarannya juga membuat aturan baru bagi kaum disabilitas, dimana kini mereka memiliki kesempatan yang sama untuk melamar kerja.
"Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja," tutup Menaker.
Keseriusan Menaker dalam memperhatikan hak kaum disabilitas juga terlihat di struktur Kemenaker sendiri.
Karena kini, Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.
Editor : Siti Aeny Maryam