Novita menyatakan bahwa tambang nikel di Raja Ampat melanggar regulasi dan sangat membahayakan keberadaan kawasan yang telah diakui UNESCO sebagai Global Geopark.
Ia menilai eksploitasi ini bertentangan dengan semangat pelestarian dan pariwisata berkelanjutan yang selama ini menjadi andalan utama Raja Ampat.
"Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel," kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/6).
Saat ini, sejumlah pulau kecil di Raja Ampat telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan beberapa di antaranya sudah beroperasi aktif.
Padahal, menurut Novita, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas menyebut bahwa pulau-pulau kecil hanya boleh dimanfaatkan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.
Baca Juga: Hilirisasi Nikel, 100 Smelter Sudah Terbangun
"Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen, dan itu langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada pariwisata dan perikanan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat yang mencatat sektor pariwisata menyumbang Rp 150 miliar untuk PAD pada 2024, dengan kunjungan mencapai 30 ribu wisatawan per tahun, 70 persen di antaranya wisatawan asing.
Dampak tambang nikel di Raja Ampat menurutnya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada citra Indonesia di mata dunia. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan izin baru dan melakukan audit lingkungan terhadap seluruh IUP yang telah diterbitkan di kawasan tersebut.
Baca Juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Kalah di WTO
“Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan di lokasi yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Pemerintah pusat dan daerah harus segera menghentikan pemberian izin baru untuk pertambangan di Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap IUP yang sudah terbit," tutupnya.
Editor : Redaksi Lombok Post