Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Siapa Saja yang Tidak Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Cek Golonganmu!

Kimda Farida • Kamis, 12 Juni 2025 | 12:32 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama mulai Juni 2025, waktu pencairan antara 7–14 Juni 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama mulai Juni 2025, waktu pencairan antara 7–14 Juni 2025.

LombokPost--Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025 sebagai bagian dari program insentif ekonomi nasional.

Bantuan ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang berpenghasilan rendah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penyaluran bantuan akan dimulai sebelum minggu kedua Juni 2025.

“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, dikutip dari Antara (5/6).

Baca Juga: Alhamduliah Cair, Yuk Warga NTB Cek Rekening, Bantuan Dana BSU Rata Untuk Semua Orang yang Berpenghasilan Dibawah Rp 3,5 juta, Begini Cara Ceknya

Syarat Penerima BSU 2025

Pekerja yang berhak menerima BSU wajib memenuhi beberapa ketentuan, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:

Baca Juga: Honorer Kota Mataram Bersorak! BSU Rp 600 Ribu Siap Masuk Rekening

Golongan yang Tidak Menerima BSU 2025

Beberapa golongan tidak termasuk penerima bantuan ini, yakni:

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025

Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli). Dana akan langsung ditransfer melalui:

Baca Juga: Kemenkeu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendikdasmen untuk Data Penerima BSU Baik Karyawan dan Guru Honorer

Untuk mengetahui status sebagai calon penerima, pekerja bisa mengecek secara online:

  1. Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Scroll ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

  3. Isi data lengkap sesuai KTP:

    • NIK

    • Nama lengkap

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Email aktif

  4. Klik Lanjutkan dan tunggu hasil verifikasi

Jika muncul pesan “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi”, berarti proses masih berlangsung. Pekerja diminta rutin mengecek kembali.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Mataram: Imbangi BSU dengan Lapangan Kerja, Keduanya Harus Sejalan!

BSU untuk Daya Beli dan Ekonomi Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan BSU merupakan bagian dari lima insentif ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Kelompok keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan guru honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta (2/6/2025).***

Editor : Kimda Farida
#Cara cek BSU online #BSU 2025 cair #Golongan yang tidak berhak menerima BSU 2025