LombokPost--Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025 sebagai bagian dari program insentif ekonomi nasional.
Bantuan ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang berpenghasilan rendah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penyaluran bantuan akan dimulai sebelum minggu kedua Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, dikutip dari Antara (5/6).
Syarat Penerima BSU 2025
Pekerja yang berhak menerima BSU wajib memenuhi beberapa ketentuan, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
-
Kategori pekerja penerima upah (PU)
-
Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum daerah
-
Gaji sedikit di atas Rp 3,5 juta namun masih di bawah UMR yang dibulatkan
Baca Juga: Honorer Kota Mataram Bersorak! BSU Rp 600 Ribu Siap Masuk Rekening
Golongan yang Tidak Menerima BSU 2025
Beberapa golongan tidak termasuk penerima bantuan ini, yakni:
-
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
ASN, TNI, dan anggota Polri
-
Pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta
-
Pekerja dengan status BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif
-
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru terdaftar
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli). Dana akan langsung ditransfer melalui:
-
Bank Himbara: BNI, BRI, BTN, Mandiri
-
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Cara Cek Penerima BSU 2025 Online
Untuk mengetahui status sebagai calon penerima, pekerja bisa mengecek secara online:
-
Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Scroll ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
-
Isi data lengkap sesuai KTP:
-
NIK
-
Nama lengkap
-
Tanggal lahir
-
Nama ibu kandung
-
Nomor HP aktif
-
Email aktif
-
-
Klik Lanjutkan dan tunggu hasil verifikasi
Jika muncul pesan “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi”, berarti proses masih berlangsung. Pekerja diminta rutin mengecek kembali.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Mataram: Imbangi BSU dengan Lapangan Kerja, Keduanya Harus Sejalan!
BSU untuk Daya Beli dan Ekonomi Nasional
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan BSU merupakan bagian dari lima insentif ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Kelompok keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan guru honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta (2/6/2025).***
Editor : Kimda Farida