Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tempo Kena Semprot Dewan Pers! Fitnah Mentan Amran Soal Beras Busuk Langgar Etik Jurnalistik

Alfian Yusni • Rabu, 18 Juni 2025 | 21:06 WIB
Sepanjang kariernya, Mentan Amran Sulaiman telah memberikan sanksi kepada lebih dari 800 pegawai dan memecat puluhan lainnya karena korupsi. (istimewa)
Sepanjang kariernya, Mentan Amran Sulaiman telah memberikan sanksi kepada lebih dari 800 pegawai dan memecat puluhan lainnya karena korupsi. (istimewa)

LombokPost - Media daring Tempo.co resmi dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers usai mengunggah konten visual “Poles-poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025.

Visual yang disebarkan melalui akun media sosial resmi Tempo itu dianggap mengandung fitnah terhadap Mentan Amran Sulaiman dan menciptakan persepsi menyesatkan soal kualitas beras.

Putusan Dewan Pers tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Isinya menyebutkan bahwa Tempo langgar kode etik karena konten tersebut dinilai tidak akurat, berlebihan, dan bersifat menghakimi, hingga mencederai objektivitas jurnalistik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian (Kementan), Moch. Arief Cahyono, mengapresiasi langkah Dewan Pers yang dinilainya berpihak pada keadilan dan profesionalisme pers.

Ia menegaskan, pemberitaan yang dibuat Tempo telah menyakiti para pejuang pangan, terutama Mentan Amran.

"Ilustrasi dan judul yang dibuat Tempo seolah menggambarkan Mentan Amran melakukan pembohongan publik. Ini bukan sekadar kritik, tapi sudah masuk kategori fitnah,” tegas Arief, Selasa (17/6).

Tempo Langgar Etika, Fitnah Mentan Amran Soal Beras Busuk

Menurut Arief, Tempo bukan kali pertama melanggar etika. Pada 2019 lalu, Tempo juga terbukti melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dalam artikel “Gula-gula Dua Saudara”.

Dalam pantauan Kementan, 79 persen pemberitaan Tempo soal Kementan bernada negatif, yang memperkuat dugaan adanya pola sistematis untuk mendiskreditkan Amran Sulaiman.

 

Arief menyebut serangan ini merupakan bagian dari upaya mafia pangan untuk melemahkan Mentan Amran, yang sejak awal dikenal sebagai pejabat yang tegas dan bersih.

“Mafia pangan tahu bahwa Mentan Amran adalah ancaman besar. Mereka lakukan segala cara, termasuk fitnah soal beras busuk ini,” tegas Arief.

Bukti Ketegasan Mentan Amran: Tindak Tegas Mafia dan Koruptor

Sejak kembali menjabat pada Oktober 2023, Amran Sulaiman langsung bersih-bersih di internal Kementan.

Ia sukses mengungkap skandal mafia pupuk yang merugikan petani hingga Rp3,2 triliun, melibatkan 5 perusahaan pupuk palsu dan 22 perusahaan pupuk berkualitas rendah.

Sebanyak 11 pegawai telah dinonaktifkan dan beberapa di antaranya jadi tersangka.

Tak hanya itu, Mentan Amran juga telah memecat dua pejabat karena melakukan pungli proyek senilai Rp27 miliar.

Sepanjang kariernya, ia telah memberikan sanksi kepada lebih dari 800 pegawai dan memecat puluhan lainnya karena korupsi.

“Tidak ada ruang untuk korupsi. Mentan Amran sangat tegas dan siap melawan semua praktik mafia pangan,” tambah Arief.

Dewan Pers Wajibkan Tempo Klarifikasi dan Minta Maaf

Dewan Pers dalam putusannya mewajibkan Tempo mengubah judul konten visual, menambahkan penjelasan yang seimbang, menyampaikan permintaan maaf terbuka, dan memoderasi komentar bernada negatif terhadap pihak yang dirugikan.

Tempo juga diwajibkan memberikan bukti tindak lanjut dalam waktu 3x24 jam.

“Putusan ini membuktikan bahwa Tempo langgar kode etik, dan masyarakat kini bisa menilai siapa yang bekerja untuk pangan Indonesia dan siapa yang hanya melempar opini tendensius,” pungkas Arief. (***)

Editor : Alfian Yusni
#Tempo #mentan amran sulaiman #kode etik jurnalistik #dewan pers #langgar kode etik