Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ada Perubahan Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi Per 23 Juni 2025, Ibu RT Wajib Simak Baik-baik Jika Ingin Berhemat

Rosmayanthi • Selasa, 24 Juni 2025 | 08:16 WIB

Pemerintah menerapkan tarif listrik subsidi dan non subsidi yang mulai berlaku per 23 Juni 2025. Ibu RT wajib menyimak baik-baik jika ingin berhemat.
Pemerintah menerapkan tarif listrik subsidi dan non subsidi yang mulai berlaku per 23 Juni 2025. Ibu RT wajib menyimak baik-baik jika ingin berhemat.
LombokPost - Sampai hari ini belum juga ada tanda-tanda pemerintah memberlakukan kembali diskon 50 persen tarif listrik sebagaimana yang terjadi pada bulan Januari-Februari.

Sementara masyarakat sangat berharap pemerintah bisa kembali memberi diskon 50 persen tarif listrik seperti bulan Januari-Februari, karena sangat membantu penghematan biaya operasional rumah tangga.

Hanya dengan memberi diskon 50 persen tarif listrik seperti bulan Januari-Februari inilah kebijakan pemerintah yang bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Namun sayangnya, hingga kini tanda-tanda pemerintah kembali memberi diskon 50 persen tarif listrik seperti bulan Januari-Februari belum ada sama sekali

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif listrik triwulan II untuk 13 pelanggan golongan non-subsidi diputuskan tetap atau sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

Namun, di lain sisi, tarif listrik 24 pelanggan golongan subsidi tidak mengalami penyesuaian dan tetap mendapatkan subsidi listrik. 

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai 23 Juni 2025 Penetapan tarif listrik triwulan II diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Khusus triwulan II 2025, penetapan tarif listrik menggunakan realisasi parameter ekonomi makro November 2024 hingga Januari 2025. 

Secara akumulasi, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Namun, pemerintah tidak melakukan penyesuaian untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Berikut ini rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai Senin (23/6/2025): 

Tarif listrik keperluan rumah tangga: 

Tarif listrik keperluan bisnis:

Tarif listrik keperluan industri: 

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum: 

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: 

Tarif listrik subsidi rumah tangga: 

Demikian tarif listrik subsidi dan non subsidi yang mulai berlaku per 23 Juni 2025. Ibu RT wajib menyimak baik-baik jika ingin berhemat untuk operasional rumah tangga.

Editor : Siti Aeny Maryam
#berharap #Diskon #masyarakat #pemerintah #Tarif Listrik