Sementara masyarakat sangat berharap pemerintah bisa kembali memberi diskon 50 persen tarif listrik seperti bulan Januari-Februari, karena sangat membantu penghematan biaya operasional rumah tangga.
Hanya dengan memberi diskon 50 persen tarif listrik seperti bulan Januari-Februari inilah kebijakan pemerintah yang bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
Namun sayangnya, hingga kini tanda-tanda pemerintah kembali memberi diskon 50 persen tarif listrik seperti bulan Januari-Februari belum ada sama sekali
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif listrik triwulan II untuk 13 pelanggan golongan non-subsidi diputuskan tetap atau sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.
Namun, di lain sisi, tarif listrik 24 pelanggan golongan subsidi tidak mengalami penyesuaian dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai 23 Juni 2025 Penetapan tarif listrik triwulan II diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Khusus triwulan II 2025, penetapan tarif listrik menggunakan realisasi parameter ekonomi makro November 2024 hingga Januari 2025.
Secara akumulasi, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Namun, pemerintah tidak melakukan penyesuaian untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Berikut ini rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai Senin (23/6/2025):
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Demikian tarif listrik subsidi dan non subsidi yang mulai berlaku per 23 Juni 2025. Ibu RT wajib menyimak baik-baik jika ingin berhemat untuk operasional rumah tangga.
Editor : Siti Aeny Maryam