LombokPost - Puluhan guru PPPK dikabarkan beramai-ramai mengajukan usulan cerai.
Pengajuan usulan cerai tersebut disebut tidak lama diajukan setelah guru PPPK resmi menjadi ASN.
Pengajuan usulan cerai dari puluhan guru PPPK ini terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dikabarkan sebanyak 20 guru PPPK di Kabupaten Blitar mengajukan usulan cerai kepada Disdik Kabupaten Blitar.
Pengajuan usulan cerai dari 20 guru PPPK di Kabupaten Blitar ini tercatat terjadi dalam kurun waktu enam bulan.
Disdik Kabupaten Blitar mengatakan, ajuan usulan cerai dari guru PPPK ini melonjak dari tahun sebelumnya.
Di tahun 2024 tercatat sebanyak 15 guru PPPK mengajukan usulan cerai ke Disdik Kabupaten Blitar.
Namun saat ini sudah 20 ajuan usulan cerai guru PPPK diterima Disdik Kabupaten Blitar dalam waktu enam bulan saja.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Kabupaten Blitar Deni Setiawan mengatakan mayoran ajuan usulan cerai dilakukan oleh guru PPPK perempuan.
Alasan dibalik pengajuan usulan cerai guru PPPK ini diterangkan oleh Disdik Kabupaten Blitar.
Deni Setiawan menduga kondisi perubahan ekonomi setelah menjadi guru PPPK menjadi salah satu faktor pengajuan usulan cerai tersebut.
Ternyata fenomena PPPK yang mengajukan usulan cerai tidak hanya terjadi di Kabupaten Blitar saja.
Salah satu fenomena ajuan usulan cerai di kalangan PPPK juga terjadi di Kabupaten Cianjur.
Tercatat sebanyak 12 PPPK di Kabupaten Cianjur telah mengajuan usulan cerai sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2025.
Sama halnya dengan guru PPPK Kabupaten Blitar, usulan cerai oleh PPPK di Kabupaten Cianjur juga didominasi oleh perempuan.
Penyebab utama terjadi pengajuan usulan cerai tersebut didominasi oleh faktor ekonomi yang terjadi di kalangan PPPK.
Meski telah menjadi PPPK, dinamika permasalahan dalam keluarga dapat menjadi pemicu pertengkaran diantara kedua belah pihak.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Kabupaten Blitar Deni Setiawan menuturkan Disdik Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya perceraian di kalangan ASN.
Menurut Deni Setiawan, pengajuan cerai merupakan hak setiap ASN yang tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun.
Untuk diketahui, setiap ASN termasuk PPPK guru wajib memiliki surat izin atau pengajuan usulan cerai sebelum melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri.
Hal ini diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbaharui dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.
ASN termasuk guru PPPK yang belum menerima izin namun telah mendapatkan putusan cerai akan menerima sanksi dari inspektorat.
Untuk itu, sebelum mengajukan gugatan cerai, guru PPPK terlebih dahulu melakukan usulan atau mengajukan izin cerai kepada Disdik terkait.
Editor : Siti Aeny Maryam