Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Curigai Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB

Akbar Sirinawa • Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:54 WIB
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini menyorot penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang diduga dikuras dengan berbagai modus fiktif. (istimewa)
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini menyorot penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang diduga dikuras dengan berbagai modus fiktif. (istimewa)

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan aset mewah berupa kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya.

Dugaan ini mencuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Dari temuan sementara, kendaraan itu tidak atas nama Ridwan Kamil secara langsung.

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. Pegawainya beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ," kata Asep kepada wartawan, Jumat (25/7).

Strategi menyamarkan kepemilikan kendaraan melalui pihak ketiga seperti pegawai dinilai sebagai pola umum dalam upaya menghindari pelacakan hukum dalam kasus korupsi.

Meski begitu, hingga saat ini KPK belum memeriksa Ridwan Kamil secara langsung.

"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil)," tegas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield dan satu mobil mewah Mercedes Benz 280 SL.

Kedua kendaraan itu disebut tidak atas nama Ridwan Kamil secara langsung.

"Mobil dan motor itu, itu mengatasnamakan orang lain," ucap Asep.

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama PT BPD Jabar-Banten Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta dari agensi periklanan berinisial ID, SUH, dan SJK.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #kendaraan mewah #bjb #ridwan kamil