LombokPost - Kemenpan RB membawa kabar yang membahagiakan bagi honorer yang masuk dalam database BKN.
Kabar bahagia untuk honorer yang disampaikan Kemenpan RB ini terkait dengan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Honorer yang belum mendapatkan formasi saat ini dapat bernafas lega setelah mendengar kabar dari Kemenpan RB ini.
Seperti yang diketahui, Kemenpan RB bersama BKN tengah melakukan penataan terhadap tenaga honorer.
Kemenpan RB dan BKN mengambil langkah untuk mengangkat honorer menjadi PPPK melalui seleksi Tahap I dan II.
Sayangnya tidak semua honorer berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II yang dilakukan Kemenpan RB.
Honorer yang tidak mendapatkan formasi tersebut tentu menjadi gundah lantaran khawatir tidak dapat bekerja kembali.
Namun saat ini, Kemenpan RB membawa kabar baik bagi honorer terkait kepastian status.
Kemenpan RB menegaskan akan mengangkat honorer terdata dalam database BKN yang sudah mengikuti seleksi PPPK.
Nantinya honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang mana akan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi terkait.
Namun dipastikan upah yang diterima honorer setelah menjadi PPPK paruh waktu tidak akan lebih kecil dari upah yang diterima sebelumnya.
Kemenpan RB juga menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu ini juga dapat dilakukan kepada honorer yang tidak masuk dalam database BKN atau honorer non database BKN.
Honorer non database BKN dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu asalkan telah mengikuti seleksi PPPK baik saat Tahap I ataupun Tahap II.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja saat sosialisasi pengadaan PPPK paruh waktu secara daring.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi," jelas Aba.
"Non ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," lanjutnya.
Honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh Kemenpan RB dan BKN setelah mendapatkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Itulah kabar bahagia yang diterima honorer dari Kemenpan RB terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.***
Editor : Siti Aeny Maryam