LombokPost - Honorer R4 diberikan lampu hijau oleh Kemenpan RB untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sebelumnya Kemenpan RB hanya akan mengangkat honorer R3 atau honorer yang masuk dalam database BKN saja.
Pengangkatan honorer R3 menjadi PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategis yang dilakukan Kemenpan RB untuk mengakomodir honorer yang mendapatkan formasi.
Disamping itu, pengangkatan honorer R3 menjadi PPPK paruh waktu dapat mempertegas kejelasan status honorer tersebut.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu saat ini tidak hanya menyasar pada honorer R3 saja.
Kemenpan RB telah memberikan lampu hijau untuk mengangkat honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini untuk memberikan kesempatan honorer R4 atau honorer non database BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer R4 memiliki kesempatan yang sama dengan honorer R3 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hanya saja, pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu tak semulus seperti honorer R3.
Meski telah diberikan lampu hijau, honorer R3 akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kemenpan RB menyerahkan ke instansi terkait untuk mengangkat honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu.
Hal tersebut membuat pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberikan kewenangan untuk mengusulkan atau tidak mengusulkan honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu ke BKN.
Honorer R4 yang sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap I ataupun Tahap II bisa menjadi PPPK paruh waktu jika PPK mengusulkan ke BKN.
Begitulah cara honorer R4 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenpan RB.
Ingat hanya honorer R4 yang sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak lolos yang hanya bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Editor : Siti Aeny Maryam