Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengampunan untuk Hasto dan Thomas Sesuai Hukum

Lombok Post Online • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 12:45 WIB

 

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra
 

LombokPost - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Yusril merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

"Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah menjalankan prosedur tersebut dengan benar, termasuk mengirimkan surat permohonan pertimbangan kepada DPR, dan mengutus dua pejabat tinggi, yaitu Menteri Hukum dan HAM serta Mensesneg, untuk berkonsultasi langsung dengan parlemen.

"Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR. Dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong," jelas Yusril.

Lebih jauh, dia juga menyampaikan pemberian amnesti dan abolisi kali ini tak hanya mencakup dua tokoh tersebut, tetapi juga lebih dari seribu narapidana lain yang pengajuan permohonannya sedang diproses.

Yusril juga menguraikan implikasi hukum dari kebijakan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat No. 11 Tahun 1954.

"Jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan," ujarnya.

Dengan demikian, kata Yusril, proses hukum terhadap Hasto maupun Thomas Lembong otomatis dihentikan.

"Bagi Pak Hasto yang dijatuhi pidana pada tingkat pertama, itu otomatis dihapuskan. Beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan. Dan bagi Pak Thomas Lembong, yang sedang dalam proses banding, maka dengan abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," ungkap Yusril.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Dia menekankan, langkah Presiden sudah tepat dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

"Seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi," kata dia. (bry/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#presiden #dpr #amnesti #konstitusi #abolisi #narapidana