Namun PPPK Paruh Waktu ini diberikan pemerintah dengan jatah masing pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.
PPPK Paruh Waktu adalah salah satu pegawai ASN yang diangkat berdasarkan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak seperti PPPK yang bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu bekerja hanya separuh waktu sesuai dengan kebutuhan instansi yang merekrutnya.
Melansir dari Surat KeputusanMenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Langkah merekrut PPPK Paruh Waktu dinilai cukup strategis untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer.
Sama seperti PPPK, PPPK Paruh Waktu ini juga memiliki hak kesejahteraan, gaji atau upah yang diterima langsung setiap bulannya.
Sumber gaji pegawai PPPK Paruh Waktu juga berbeda-beda. Ada yang dibiayai dari APBD, APBN, BLUD bahkan ada yang digaji berdasarkan kegiatan proyek, ada yang melalui dana BOS untuk guru, dana komite sekolah, hingga dari jumlah jam mengajar.
Namun berapa jumlahnya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
Kendati gaji tak sebanyak PPPK, minat para pencari kerja terhadap jabatan PPPK Paruh Waktu ini sangatlah besar. Terlebih lagi bagi para honorer yang tidak kebagian kursi PPPK.
Dan salah satu alasan para calon pelamar PPPK Paruh Waktu atau honorer tertarik melamar adalah demi kepastian status dan gaji yang tinggi.
Lantas berapakah besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang dibiayai oleh APBN
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
Pulau Jawa
DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
Pulau Sumatera
Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700
Papua
Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Bisakah PPPK Paruh Waktu kelak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?
Seorang PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Kenaikan status ini berarti ada penyesuaian gaji yang akan diberikan.
Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Editor : Siti Aeny Maryam