LombokPost – Pemerintah membuat kebijakan baru untuk mengatasi tidak lakunya gula hasil petani tebu.
Salah satu keputusan siginifkan adalah kesediaan Danantara melalui beberapa perusahaan BUMN agar menyerap gula petani.
Harga minimalnya sesuai acuan pemerintah, yakni Rp 14.500 per kilogram. Sisa produksi yang belum terserap akan ditangani oleh para pedagang gula.
Keputusan itu disampaikan Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa dalam siaran persnya.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penyerapan Gula Petani di Badan Pangan Nasional pada 20 Agustus 2025 lalu.
Rapat yang dipimpin I Gusti Ketut Astawa itu dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
Mulai dari perwakilan kementerian terkait, PT SGN, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), pedagang gula, hingga kepolisian.
Dia menjelaskan, dalam rapat tersebut, semua pihak juga menegaskan komitmen untuk mencegah bocornya gula rafinasi ke pasar eceran.
Gula impor itu seharusnya memang hanya untuk kalangan industri.
Harga gula rafinasi di pasaran jauh lebih murah daripada gula petani.
Hal itulah yang diduga membuat gula petani tak kunjung laku.
''Aspek teknis pelaksanaan program penyerapan diserahkan kepada PT SGN, ID FOOD, dan APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, Red). Mereka akan memastikan proses berjalan efektif dan sesuai ketentuan,'' tegasnya.
Untuk diketahui, PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) atau dikenal dengan sebutan Sugar Co adalah Sub Holding Komoditi Gula PTPN III (Persero).
PT SGN mengelola pabrik gula yang ada di lingkungan PTPN Group.
Sedangkan ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Holding BUMN Pangan dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021.
Aktivitas bisnis ID FOOD bergerak dalam bidang pertanian dan agroindustri, peternakan dan perikanan, serta perdagangan dan logistik.
Ketut Astawa menjelaskan, kolaborasi seluruh pihak sangat vital dalam mewujudkan swasembada pangan. Dia menegaskan, petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri.
Mereka harus saling mendengar untuk bisa menciptakan ekosistem yang ideal.
''Ini menjadi kolaborasi penting agar problem penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,'' terangnya.
Direktur Utama (Dirut) PT SGN Mahmudi mengatakan, momentum itu adalah bukti nyata perhatian serius pemerintah dan industri terhadap keberlangsungan tebu rakyat.
Semua pihak akan menjalankan fungsi masing-masing.
Pemerintah memberikan dukungan nyata, petani berkomitmen meningkatkan produktivitas, pabrik gula melakukan perbaikan mutu, dan pedagang mengatur tata niaga.
’’Dengan sinergi ini, kami optimistis industri gula ke depan bisa lebih baik,'' ujarnya.
APTRI Sempat Mengadu ke DPR
Sebelumnya, para petani tebu rakyat sudah mengadu ke DPR. Sekjen DPN APTRI Nur Khabsyin mengatakan, masih banyak gula petani rakyat yang belum terserap. Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan kepada wakil rakyat. Misalnya, tuntutan agar pemerintah menepati komitmen tidak melakukan impor pada 2025. ''Faktanya, awal tahun tetap dibuka impor 200 ribu ton gula,'' paparnya.
Mereka juga meminta pengawasan ketat gula rafinasi agar tidak bocor ke pasar konsumsi. Selain tentu saja tuntutan pembelian 100 ribu ton gula petani yang menumpuk di gudang pabrik melalui BUMN. ’'Kami juga meminta jaminan tersedia pupuk tepat waktu. Sehingga, petani dapat menekan biaya produksi,’’ paparnya.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Riyono mengatakan, pihaknya sepakat dengan aspirasi petani. Dia juga menyoroti anjloknya harga tetes tebu akibat terbitnya Permendag No.16 Tahun 2025. Aturan tersebut membebaskan impor etanol tanpa pengendalian. ''Aturan tersebut harus direvisi karena sangat merugikan petani tebu,'' jelasnya. (bil/oni/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida