Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hasan Nasbi : Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tunggu Peraturan Presiden Prabowo

Redaksi Lombok Post • Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:55 WIB

Ratusan jamaah haji kloter dua asal Loteng turun dari pesawat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Loteng, Jumat (13/6).
Ratusan jamaah haji kloter dua asal Loteng turun dari pesawat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Loteng, Jumat (13/6).
LombokPost -- DPR telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Menjadi Undang - Undang (UU).

Dengan pengesahan ini Badan Penyelenggara haji akan segera berubah menjadi kementerian haji dan Umrah. 

Terkait pembentukan kementerian baru ini Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) yang baru saja disahkan. Hasan menjelaskan, kementerian ini berbeda dari kementerian yang keberadaannya diatur langsung oleh UUD 1945, karena dibentuk berdasarkan mandat UU.

"Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti, Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (27/8).

Terkait siapa yang akan memimpin kementerian tersebut, Hasan menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Apakah kepala yang sekarang otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan," katanya. Hasan juga menyinggung soal pendanaan, di mana pembentukan kementerian baru akan memerlukan alokasi anggaran tersendiri.

"Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, kementerian baru ini akan menjadi koordinator utama penyelenggaraan haji, dengan seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia di bawah naungannya.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR untuk meningkatkan pelayanan jemaah, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, serta merespons kebijakan terbaru Arab Saudi. Seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan, sehingga kementerian ini akan menjadi mitra resmi Komisi VIII DPR RI.(*)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Haji #kementerian haji dan umrah #PCO #hasan nasbi