LombokPost - Pemangkasan dana transfer ke daerah sebesar 24,8 persen, menyisakan sekitar Rp650 triliun, dinilai DPR RI sebagai momentum bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan memperkuat kemandirian fiskal.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan bahwa pengurangan anggaran ini tidak boleh dianggap sebagai hambatan dalam pelayanan publik.
“Daerah tidak bisa terus-menerus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat," kata dia, Selasa (26/8).
Kepala daerah harus berinovasi mencari sumber pendapatan baru, salah satunya dengan mengoptimalkan kinerja BUMD, baik di sektor perbankan maupun rumah sakit, sebagai instrumen penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain BUMD, Taufan juga menyoroti pentingnya pengembangan ekonomi lokal, ekonomi kreatif, dan UMKM sebagai pilar utama penguatan ekonomi daerah.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak daerah atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berlebihan.
Ia menekankan, kebijakan fiskal seperti itu harus melalui kajian dan diskusi dengan DPRD agar tidak membebani masyarakat.
“Pajak boleh naik, tapi harus berdasarkan riset dan kesepakatan dengan DPRD. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegasnya.
Taufan juga mendorong pemerintah pusat untuk menyiapkan kebijakan khusus guna memperkuat peran BUMD.
Ia bahkan mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal khusus yang menangani BUMD, agar pengelolaan potensi daerah bisa lebih maksimal dan kompetitif.
“Kalau BUMD sehat, maka fiskal daerah juga ikut sehat. Pemerintah perlu memberikan reward kepada daerah yang mampu memaksimalkan potensi BUMD-nya,” tambah legislator dapil Sulawesi Selatan II itu.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pemangkasan transfer bisa melemahkan otonomi daerah, Taufan justru berpandangan sebaliknya.
Menurutnya, kondisi ini harus menjadi pendorong bagi daerah, terutama yang kaya sumber daya alam, untuk mengelola potensi secara lebih mandiri dan efektif.
“Otonomi daerah berarti punya kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri. Negara tetap hadir, tapi daerah juga harus bisa mengoptimalkan potensi yang dimilikinya,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida