LombokPost – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pembelian gas LPG 3 kg mulai tahun 2026. Aturan ini mewajibkan masyarakat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bertransaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran, termasuk dengan pembatasan jumlah pembelian harian. Selama 2024, pemerintah bersama Pertamina telah membuka pendaftaran pembeli menggunakan KTP. Hingga April, tercatat 41,8 juta NIK telah terdaftar.
Kategori yang diizinkan untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi meliputi rumah tangga, usaha mikro, pengecer, dan nelayan.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi distribusi subsidi LPG 3 kg yang sudah dimulai sejak 2023 dengan pendataan berbasis web dan pencatatan transaksi melalui aplikasi Pertamina.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa aturan baru ini ditujukan agar LPG 3 kg tidak lagi dinikmati oleh kelompok ekonomi menengah ke atas yang secara sadar beralih ke LPG nonsubsidi.
Dengan diterapkannya skema subsidi berbasis penerima manfaat ini, pemerintah berharap manfaat subsidi dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Editor : Siti Aeny Maryam