Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Tiga Orang Dicekal ke Luar Negeri

Lombok Post Online • Selasa, 2 September 2025 | 15:23 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Senim (1/9).

Yaqut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2024.

Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.19.

”Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang saya ketahui,” ucapnya.

Mantan Ketum GP Ansor itu tidak membawa dokumen khusus terkait kuota haji tambahan 2024.

Dia hanya menenteng map biru.

”Nggak ada, persiapan aja,” ucapnya sembari masuk ke dalam KPK.

Sebelumnya, Yaqut diperiksa KPK pada Kamis (7/8).

Senin (1/9) adalah pemeriksaan lanjutan.

Selasa (26/8) lalu, KPK juga telah meminta keterangan mantan staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut, keterangan Yaqut masih dibutuhkan penyidik untuk menguak kasus dugaan korupsi kouta haji tambahan 2024.

Seperti diberitakan, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu pada 2024.

Berdasarkan UU Haji, kuota khusus itu seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, diduga, kuota itu dibagi rata 50:50.

DIPERIKSA LAGI: Mantan Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK, Senin (1/9). Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
DIPERIKSA LAGI: Mantan Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK, Senin (1/9). Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan guna memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. (JPC/aph/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#penyidik #Haji #KPK #Korupsi #Yaqut