Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaringan Perdagangan Satwa Liar Antarpulau Terbongkar, Kelestarian Hayati Indonesia Terancam

Lombok Post Online • Rabu, 3 September 2025 | 20:37 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Polda Jatim membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi antarpulau.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya tengkorak.

Pelaku, AKP, 27, ditangkap di rumahnya, tepatnya di Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, Jawa Timur.

Tim menemukan barang bukti awal, seperti kulit beruang madu (Helarctos malayanus), kalung gigi harimau (Panthera tigris), dan kalung kuku beruang madu.

Saat diminta keterangan, AKP tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan bagian tubuh satwa tersebut.

 Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar yang dilindungi masih tinggi.

”Sebagian besar barang bukti yang ditemukan berasal dari satwa liar dilindungi yang hidup di luar Jawa,” jelasnya Selasa (2/9).

Temuan itu, kata Nur, membuktikan bahwa Jatim sering dijadikan titik transit perdagangan bagian tubuh maupun satwa liar lintas pulau.

Sebagai solusinya, BBKSDA Jatim akan menguatkan pengawasan di pintu-pintu masuk dan jalur distribusi satwa liar.

”Tujuannya untuk mencegah Jatim jadi jalur strategis perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun mengungkapkan, kasus itu membuktikan adanya jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang terorganisir lintas pulau. ”Ini ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia,” tegasnya.

Menurut Aswin, penegakan hukum harus bisa menembus hingga akar jaringan. Bukan hanya pelaku di lapangan. Itu dilakukan agar dapat memutus mata rantai perdagangan ilegal. 

Nur Patria Kurniawan
Nur Patria Kurniawan

 Lebih lanjut, Aswin bakal terus menelusuri pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan itu. Termasuk, penerima manfaat dari hasil perdagangan satwa yang dilindungi. (wan/aph/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#ilegal #hukum #Jaringan #satwa #perdagangan