Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Tetap 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Tahun 2026

Lombok Post Online • Sabtu, 20 September 2025 | 12:20 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun kalender 2026.

Keputusan itu diambil dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9).

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini mengenai hari libur dan cuti bersama 2026.

”Surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026 sudah ditandatangani,” ujar Pratikno seusai rapat.

Libur nasional 2026 tetap berjumlah 17 hari, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara cuti bersama disepakati delapan hari melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri PANRB dan Menteri Ketenagakerjaan.

”Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan lintas kementerian. Untuk tahun 2026, sudah kita putuskan sebanyak delapan hari,” katanya.

Beberapa momen panjang yang akan menjadi favorit publik antara lain cuti bersama Idul Fitri 1447 H yang berlangsung pada 20, 21, 22, 23 dan 24 Maret 2026.

Serta tambahan cuti untuk Natal, Kenaikan Yesus Kristus, hingga Idul Adha.

Daftar libur nasional 2026 mencakup perayaan besar keagamaan dan kenegaraan, mulai dari Tahun Baru, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri dan Paskah.

Selain itu, Hari Buruh, Hari Lahir Pancasila, hingga Hari Proklamasi Kemerdekaan dan Natal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, bahwa penyebaran libur sudah merata.

SEPAKAT LIBUR: Menko PMK Pratikno (kiri) mendampingi Menteri PAN RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Wamenaker Afriansyah Noor menandatangani SKB 3 Menteri di kantor Kemenko PMK.
SEPAKAT LIBUR: Menko PMK Pratikno (kiri) mendampingi Menteri PAN RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Wamenaker Afriansyah Noor menandatangani SKB 3 Menteri di kantor Kemenko PMK.

Setiap hari besar keagamaan di Indonesia mendapatkan hari libur. "Ada juga pemanfaatan di hari ‘kejepitnya’," ucapnya. (lyn/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#perayaan #Cuti Bersama #nasional #kementerian #libur