LombokPost-Sirene dan strobo sejatinya dirancang sebagai alat peringatan darurat. Namun di jalan raya, penggunaannya justru sering memicu penolakan.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai penolakan itu muncul akibat sikap arogan petugas saat pengawalan.
“Masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan,” kata Djoko, seperti dilansir dari JawaPost, Sabtu (20/9).
Ia menyebut ada beberapa faktor yang membuat publik menolak. Pertama, penyalahgunaan. Banyak kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam kondisi darurat tetap nekat memakai strobo untuk menerobos macet.
“Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan,” ujarnya.
Kedua, kebisingan. Suara sirene yang nyaring sering mengganggu warga, terutama pada malam hari.
“Orang tua, orang sakit, atau mereka yang ingin beristirahat sering merasa terganggu oleh kebisingan yang berlebihan,” katanya.
Ketiga, lemahnya regulasi. Meski aturan sudah jelas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksinya dinilai terlalu ringan, hanya kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
“Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin, memperburuk masalah penyalahgunaan,” ucap Djoko.
Keempat, turunnya kepercayaan publik. Penyalahgunaan strobo membuat warga ragu apakah sirene menandakan keadaan darurat atau sekadar mencari jalan pintas.
“Akibatnya, ketika ada situasi darurat yang nyata, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau setanggap seharusnya,” jelasnya.
Baca Juga: PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Usai Viral Ucap Rampok Uang Negara
Djoko menegaskan, pada dasarnya semua orang memiliki hak yang sama di jalan. Prioritas hanya boleh diberikan sesuai aturan.
Ia mendukung langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menertibkan penggunaan sirene dan strobo, namun menurutnya aturan harus lebih tegas.
“Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa