Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Akhirnya! Kemnaker Hapus Syarat Nyeleneh di Lowongan Kerja

Akbar Sirinawa • Minggu, 21 September 2025 | 14:24 WIB
WAWANCARA: Para penyandang disabilitas mengikuti wawancara kerja dalam Job Fair, Rabu (18/12).
WAWANCARA: Para penyandang disabilitas mengikuti wawancara kerja dalam Job Fair, Rabu (18/12).

 

LombokPost-Selama bertahun-tahun, pencari kerja di Indonesia sering mengeluhkan syarat tak masuk akal dalam lowongan pekerjaan.

Mulai dari berpenampilan menarik atau good looking, tinggi badan minimal, hingga status harus single. Praktik tersebut dinilai diskriminatif karena mengabaikan kemampuan sebenarnya dari calon pekerja.

Isu ini belakangan juga mendapat perhatian dari pemerintah. Hingga akhirnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat-syarat tersebut.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah menegaskan perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor fisik atau status pribadi.

Aturan ini menjadi angin segar bagi pencari kerja yang selama ini merasa tersisihkan hanya karena tidak memenuhi standar subjektif yang ditetapkan perusahaan.

“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil,” tulis Kemnaker melalui unggahan video di akun Instagram resmi @kemnaker.

Dalam aturan baru ini, Kemnaker menekankan diskriminasi dalam bentuk apa pun dilarang dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan diminta lebih fokus pada kualifikasi, keterampilan, dan pengalaman kerja kandidat.

Namun, persyaratan usia masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Misalnya, ketika pekerjaan menuntut kemampuan fisik khusus. Meski demikian, syarat usia tidak boleh membatasi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.

Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Perusahaan diwajibkan membuka kesempatan yang sama tanpa pengecualian.

Baca Juga: ITA 2025 Gelar Apresiasi 10 Tahun untuk Televisi Indonesia, Siap Hadirkan Kategori Baru!

“Tujuannya supaya proses rekrutmen makin fair, objektif, dan bisa membantu menekan angka pengangguran. Yuk, kita sama-sama dukung dunia kerja yang adil tanpa diskriminasi,” tulis Kemnaker.

Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam upaya mewujudkan keadilan di dunia kerja Indonesia.

Selama ini banyak kasus di mana pencari kerja ditolak bukan karena tidak kompeten, tetapi karena tidak sesuai dengan syarat fisik atau status pribadi yang ditentukan perusahaan.

Dengan adanya aturan baru, kesempatan bekerja diharapkan lebih terbuka lebar bagi semua kalangan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga mereka yang tidak sesuai dengan “standar penampilan” tertentu.

Editor : Akbar Sirinawa
#Lowongan kerja #good looking #diskriminatif #kementerian ketenagakerjaan