LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) agar menegakkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan pesawat baru.
Peringatan itu disampaikan untuk mencegah terulangnya persoalan hukum yang pernah muncul pada pengadaan di masa lalu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya pencegahan diperlukan agar persoalan hukum mengenai pengadaan pesawat di masa lalu tidak terulang kembali.
“Kita harus memastikan tidak mengulang kesalahan. Pengadaan sebesar ini harus transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menekankan bahaya konflik kepentingan yang dapat melemahkan independensi pengambil keputusan dalam pengadaan pesawat baru Garuda.
Ia mengingatkan bahwa konflik kepentingan tidak hanya merusak proses pengambilan keputusan, tetapi juga membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan perusahaan dan negara.
Sementara Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan lembaga antirasuah akan melakukan pemantauan secara berlapis agar setiap langkah pengadaan pesawat sesuai aturan.
Terlebih, kata dia, terdapat risiko pengadaan bernilai besar seperti permainan harga, manipulasi spesifikasi, konflik kepentingan, hingga potensi gratifikasi, sehingga pengawasan menyeluruh dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan.
Di pihak Garuda, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan memastikan perusahaan berkomitmen menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan setiap rupiah dalam pengadaan ini dikelola secara bertanggung jawab,” kata Wamildan.
Untuk itu, Garuda aktif berkomunikasi dengan KPK guna memperkuat komitmen tersebut dan memperoleh rekomendasi mitigasi risiko, sehingga transaksi yang dilakukan tidak berujung masalah di kemudian hari.
Saat ini negosiasi Garuda Indonesia dengan Boeing terkait pengadaan pesawat menghasilkan beberapa opsi pembelian dengan nilai transaksi mencapai 8,03 miliar dolar Amerika Serikat.
Proses pembelian itu melibatkan sejumlah aspek teknis dan hukum, antara lain perubahan kontrak lama (PA 2158), skema deposit, serta kemungkinan risiko tuntutan dari kreditur, yang semuanya membutuhkan kajian dan mitigasi cermat sebelum finalisasi.
Peringatan dan pengawasan KPK datang di tengah upaya Garuda menuntaskan negosiasi bernilai besar tersebut, di mana transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan menjadi sorotan utama.
KPK menegaskan peran pemantauan berlapis sebagai langkah preventif agar pengadaan besar ini berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Editor : Akbar Sirinawa