LombokPost – Kabar kurang sedap bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pencairan bantuan tahap keempat untuk alokasi Oktober–Desember 2025 dipastikan tak bisa dinikmati lagi oleh mereka yang masuk lima kelompok sesuai ketetapan pemerintah pusat.
Siapa saja mereka? Berikut rinciannya:
1. Tidak Ada Komponen PKH
KPM yang sudah tak memiliki komponen di dalam keluarga. Misalnya, anak SMA yang sebelumnya jadi komponen sudah lulus sekolah.
2. Graduasi Sejahtera/Mengundurkan Diri
KPM yang dianggap sudah mampu secara ekonomi, mundur secara sukarela, atau telah melalui proses graduasi sejahtera dari kepesertaan PKH maupun BPNT.
3. Data Anomali
KPM dengan data bermasalah atau tidak valid, baik di rekening bank maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSN).
4. Data Belum Padan Dukcapil
KPM yang datanya di DTSN terbaru belum sesuai dengan data kependudukan (Dukcapil).
5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang hasil verifikasi pusat dinyatakan tidak layak lagi menerima bansos.
Meski begitu, pemerintah pusat juga membawa kabar baik. Lima program bantuan sosial dipastikan tetap cair mulai Oktober 2025.
1. PKH Tahap IV
Cair sekaligus untuk tiga bulan, Oktober–Desember.
2. BPNT Tahap IV
Disalurkan untuk triwulan terakhir dengan total Rp600 ribu per KPM.
3. Bantuan Pangan Tambahan
Beras 20 kg plus minyak goreng, khusus bagi penerima BPNT.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pencairan berlanjut Oktober bagi siswa yang masuk SK nominasi dan sudah aktivasi rekening.
4. Santunan Anak Yatim Piatu (Atensi Yatim Piatu)
Cair bertahap dengan nilai Rp270 ribu per bulan bagi anak-anak yatim piatu.
Editor : Jelo Sangaji