Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemnaker Ingatkan Pemberi Kerja, Stop Rekrutmen Diskriminatif

Akbar Sirinawa • Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (FOTO: ISTIMEWA)
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (FOTO: ISTIMEWA)

 

LombokPost-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman bagi seluruh pekerja.

Langkah tegas diambil dengan memerangi praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang dinilai sebagai pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menekankan larangan bagi pemberi kerja untuk menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan.

Misalnya syarat usia, kondisi fisik, atau permintaan data pribadi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pekerjaan yang dilamar.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan seluruh pemberi kerja, baik di sektor swasta maupun BUMN, diwajibkan melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, serta berbasis kompetensi.

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya, seperti dikutip dari Jawapos.com, Kamis (2/10).

Lebih lanjut, Kemnaker mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya berdampak merugikan bagi para pekerja, tetapi juga berpotensi mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkas Sunardi.

Editor : Akbar Sirinawa
#Kemnaker #rekrutmen kerja #kementerian ketenagakerjaan