LombokPost-DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi terbaru itu adalah pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri untuk menduduki posisi direksi maupun komisaris di BUMN, langkah yang dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menegaskan, ketentuan tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“UU BUMN ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberi kepastian hukum bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri. Agar ada ruang kerja yang spesifik dalam menjalankan tanggung jawab kerja di kementerian. Di sisi lain, perusahaan BUMN juga harus berfokus pada peningkatan kinerja,” kata Rivqy, seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (3/10).
Larangan rangkap jabatan itu juga dipandang sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Rivqy menilai, keterlibatan pejabat kementerian dalam struktur komisaris BUMN selama ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan tata kelola.
“Apabila pengelolaan BUMN dijalankan oleh pihak yang juga memiliki tanggung jawab kerja di Kementerian, dan tidak menutup kemungkinan juga para pejabat eselon (rawan konflik kepentingan). Ini yang harus kita hentikan lewat penguatan regulasi,” jelasnya.
Selain mengatur larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN membawa perubahan substantif lain, yakni penghapusan pasal yang sebelumnya menyebut pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.
Dengan penghapusan pasal itu, pejabat di BUMN kembali berada dalam ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Rivqy menekankan, langkah ini merupakan upaya pengawasan yang lebih profesional dan menyeluruh terhadap BUMN.
“Jadi dalam kaitan rangkap jabatan, UU BUMN yang baru diharapkan dapat mencegah praktik-praktik kecurangan, sekaligus sebagai bentuk memperkuat komitmen dan perbaikan tata kelola di BUMN,” lanjutnya.
DPR juga memasukkan penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit terhadap BUMN. Menurut Rivqy, keterlibatan BPK penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan pelat merah.
“Dengan keterlibatan BPK, akuntabilitas keuangan BUMN akan jauh lebih kuat karena berada dalam pengawasan lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKB itu mengingatkan bahwa semangat reformasi tata kelola tidak boleh berhenti pada regulasi semata.
“UU ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Kita ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN,” jelas Rivqy.
Reformasi yang diamanatkan tidak sekadar melarang rangkap jabatan, melainkan juga diarahkan untuk memperbaiki budaya kerja, memperketat sistem pengawasan, dan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.
“Kita berharap reformasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki banyak hal dalam tubuh BUMN, termasuk budaya kerja, sistem pengawasan, hingga transparansi dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa