Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pencairan Gaji Pensiunan PNS Mulai Oktober Ini Melalui Kantor Pos

Akbar Sirinawa • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:54 WIB
Pelayanan di Kantor Pos Mataram.
Pelayanan di Kantor Pos Mataram.

LombokPost-Kabar baik datang bagi para pensiunan PNS. Pemerintah Indonesia resmi menaikkan uang pensiunan mulai tahun ini.

Batas Usia Pensiun (BUP) ditetapkan pada usia 58 tahun, yakni batas di mana Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan dari jabatannya.

Namun, BUP dapat diperpanjang bagi mereka yang menduduki jabatan tertentu melalui Keputusan Presiden.

Perpanjangan ini berlaku hingga usia 65 tahun bagi PNS dengan jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang bertugas penuh di bidang penelitian, serta jabatan lain yang ditentukan Presiden.

Untuk jabatan Wakil Menteri dan pejabat struktural Eselon I tertentu, BUP diperpanjang hingga 62 tahun.

Sementara bagi pejabat struktural Eselon I dan II, dokter yang bertugas penuh di fasilitas kesehatan milik negara, serta pengawas sekolah dari TK hingga SMA, BUP diperpanjang hingga usia 60 tahun.

Adapun bagi jabatan hakim di mahkamah pelayaran dan jabatan lain sesuai keputusan Presiden, batas usia pensiun tetap pada 58 tahun.

Perpanjangan masa kerja hanya dapat diberikan jika PNS memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan instansi, memiliki kinerja baik, berintegritas, serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.

Selain itu, unsur penilaian kinerja dalam satu tahun terakhir harus bernilai baik.

Bagi yang memenuhi syarat, akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

PNS yang memasuki masa pensiun akan memperoleh tunjangan sesuai ketentuan program pensiun.

Program ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa mereka selama mengabdi di pemerintahan. Penyelenggaraan pembayaran pensiun tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Mulai Agustus 2025, PT Taspen (Persero) secara resmi memindahkan proses pencairan gaji pensiunan PNS dari Bank KB Bukopin ke Kantor Pos Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @taspen, Senin (28/7).

Pemindahan tersebut berlaku untuk seluruh pensiunan yang sebelumnya menerima gaji melalui Bank KB Bukopin.

Meski ada perubahan jalur pencairan, besaran gaji pensiunan tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Semua golongan pensiunan akan tetap menerima gaji sesuai ketentuan, termasuk kenaikan sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan sejak 2024.

Kenaikan ini akan terlihat dalam pencairan gaji pada Oktober 2025, bersamaan dengan peralihan proses pencairan ke Kantor Pos.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi PT Taspen dalam mengoptimalkan layanan distribusi gaji pensiun, khususnya bagi para pensiunan di daerah yang sulit mengakses layanan perbankan.

Kantor Pos dipilih karena memiliki jaringan yang luas hingga pelosok daerah, sehingga memudahkan penerima pensiun dalam mencairkan hak mereka.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pensiunan PNS yang sebelumnya menggunakan layanan Bank KB Bukopin.

Untuk kriteria teknis dan detail pelaksanaan, Taspen akan menyampaikan langsung kepada para penerima melalui surat resmi atau pemberitahuan lainnya.

Baca Juga: Belum Ada Hilal Kenaikan Gaji ASN 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya 

Berikut daftar rentang gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan yang akan diterima mulai Oktober 2025:

  1. Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

 

  1. Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

 

  1. Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

 

  1. Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

 Pensiunan tidak perlu khawatir, karena perubahan ini tidak berdampak pada besaran gaji maupun hak-hak lainnya. 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#pensiunan pns #Gaji Pensiunan #kantor pos #taspen #gaji naik