Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Eks Penyidik KPK Sentil Johanis Tanak Hadiri Acara Bareng Saksi Korupsi

Akbar Sirinawa • Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (FOTO: JawaPos)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (FOTO: JawaPos)

LombokPost-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam sebuah acara yang turut dihadiri saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) bank BUMN periode 2020–2024.

Menurut Praswad, kehadiran Johanis dalam forum yang dihadiri pihak terkait perkara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan pencegahan korupsi.

“Klaim bahwa kehadiran tersebut semata-mata untuk pencegahan tidak dapat dijadikan pembenaran. Pencegahan yang baik harus tetap berpijak pada integritas, independensi, dan profesionalitas,” kata Praswad kepada wartawan, seperti dilansir dari JawaPos.com, Minggu (12/10).

Sebelumnya, Johanis menghadiri acara pencegahan korupsi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Dalam acara tersebut juga hadir Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI, Ngatari.

Sehari sebelumnya, Senin (6/10), Ngatari diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.

Praswad menilai kehadiran pejabat KPK dalam forum yang melibatkan pihak yang sedang diperiksa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar prinsip kehati-hatian yang harus dijaga oleh setiap insan KPK.

Ia menegaskan, alasan pencegahan tidak bisa digunakan untuk mengaburkan batas antara fungsi edukatif dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Pimpinan KPK wajib meminta keterangan kepada pihak penyelenggara, siapa saja yang akan hadir dalam setiap agenda yang dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga terkait. Untuk menghindari pelanggaran kode etik bertemu dengan pihak terkait perkara baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Praswad menambahkan, bila dalam kondisi tertentu pimpinan KPK secara tidak sengaja bertemu dengan pihak yang terkait perkara, mereka wajib menghindari komunikasi dalam bentuk apa pun dan segera meninggalkan lokasi.

“KPK dibangun atas asas independensi dan akuntabilitas publik. Setiap tindakan atau kehadiran pejabatnya harus menjaga jarak dari potensi interaksi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum,” ujarnya.

Ia menilai, pimpinan KPK seharusnya menolak atau menunda kehadiran apabila mengetahui di lokasi terdapat pihak yang sedang diperiksa dalam perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Laporan Fiktif di Program Makan Bergizi Gratis

Langkah itu penting untuk menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

“Hal ini penting untuk menghindari munculnya persepsi tebang pilih atau kedekatan personal yang bisa merusak legitimasi lembaga,” katanya.

Oleh karena itu, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa Johanis Tanak terkait potensi pelanggaran etik dalam peristiwa tersebut.

“Agar terciptanya deterrence effect atau efek jera, dan perbuatan tersebut tidak diulangi lagi oleh jajaran pimpinan KPK yang lain maupun struktural serta pegawai di seluruh kedeputian dan direktorat yang ada di KPK,” desaknya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah adanya pelanggaran etik dalam kehadirannya di acara tersebut.

Ia menegaskan, kedatangannya merupakan tugas dinas yang dilakukan dengan seizin pimpinan KPK lainnya.

“Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan Pimpinan KPK,” kata Johanis saat dikonfirmasi, Jumat (10/10).

Ia menjelaskan, dalam acara tersebut dirinya membahas upaya membangun ekosistem bisnis bersih. Johanis menegaskan, pelanggaran baru bisa terjadi jika dirinya hadir tanpa kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan.

“Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya dan tim datang untuk urusan dinas, dan berdasarkan persetujuan pimpinan,” pungkasnya.

Pasal 36 Undang-Undang KPK sendiri melarang pimpinan lembaga antirasuah menjalin hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #wakil ketua KPK #komisi pemberantasan korupsi #johanis tanak