LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel selama 30 hari ke depan, sehingga penahanan tersangka itu berlaku hingga 18 November 2025.
Langkah ini merupakan perpanjangan kedua dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
"Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari Jawapos.com, Jumat (17/10).
Budi menjelaskan perpanjangan penahanan diperlukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Noel serta saksi-saksi lain yang terkait. Tim penyidik terus menggali keterangan para saksi untuk memperdalam penyelidikan.
"Penyidik masih terus mendalami dan menelusuri perkara ini dengan menggali keterangan para saksi," tegasnya.
Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang diduga terkait dengan aliran uang.
"Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang terkait proses penerbitan sertifikasi K3," tambah Budi.
Kasus ini telah menjerat 11 tersangka, termasuk Noel. Para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, antara lain Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Idi Syafriadi yang menjabat Ketua Pokja Pengadaan; dan Lutfi Kaharuddin sebagai Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima.
Nama-nama lain yang ditetapkan tersangka antara lain Subhan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Penyidik menduga para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan mencapai total sekitar Rp 81 miliar. Distribusi dana diduga bervariasi antar-pelaku, dengan Irvan Bobby Mahendro disebut mendapatkan porsi terbesar mencapai Rp 69 miliar.
Noel, yang saat itu bertugas sebagai Wamenaker, diduga menerima bagian senilai Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Dari Noel, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat ponsel dan empat mobil mewah dengan merek Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes.
Barang-barang itu diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi.
Menurut KPK, praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Modusnya, ujar penyidik, yakni mempersulit atau memperlambat proses penerbitan sertifikat bagi pemohon yang tidak memenuhi “permintaan” bayaran lebih.
Akibatnya biaya yang semestinya hanya Rp 275.000 membengkak hingga mencapai sekitar Rp 6 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK masih fokus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, peran masing-masing pelaku, serta penelusuran aset dan aliran uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut.
Sampai penyidikan rampung, penyidik terus memintai keterangan saksi dan menelusuri bukti tambahan sebagai dasar penuntutan berikutnya.
Editor : Akbar Sirinawa