Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen, Berlaku Mulai Oktober 2025

Rosmayanthi • Senin, 20 Oktober 2025 | 07:42 WIB

Pemerintah tetapkan kenaikan gaji PNS hingga 12 persen, berlaku mulai Oktober 2025 dan diterima rapel pada November 2025.
Pemerintah tetapkan kenaikan gaji PNS hingga 12 persen, berlaku mulai Oktober 2025 dan diterima rapel pada November 2025.
LombokPost - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia patut patut bernafas lega. Pasalnya, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan gaji PNS hingga 12 persen yang mulai berlaku mulai Oktober 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dirapel dua bulan sekaligus. 

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik.

“Kesejahteraan ASN adalah bagian penting dari reformasi birokrasi yang berkeadilan,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan ASN lainnya pada tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri.

Namun kenaikan gaji tahun 2025 tidak berlaku seragam. Pemerintah menyesuaikannya berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Golongan I dan II misalnya, akan mengalami kenaikan 8%. Sementara Golongan III naik 10%. 

Golongan IV menjadi yang paling diuntungkan karena mengalami kenaikan gaji hingga 12%. Pertimbangannya, karena umumnya Golongan IV memiliki tanggung jawab dan masa kerja lebih panjang.

Sementara itu, kenaikan 8% bagi PNS golongan rendah diharapkan membantu menjaga daya beli di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Kenaikan gaji mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, namun pencairan baru akan dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel dua bulan (Oktober–November).

Pemerintah memastikan penyesuaian ini tidak akan mengganggu stabilitas APBN 2025, termasuk belanja publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja.

“ASN yang berkinerja tinggi akan menerima apresiasi lebih besar, sementara yang belum optimal akan dievaluasi,” begitu bunyi lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Artinya, ASN yang berprestasi akan mendapatkan tambahan insentif, bonus tahunan, hingga penghargaan non-finansial seperti promosi jabatan.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata menuju reformasi birokrasi modern, di mana kesejahteraan aparatur negara disesuaikan dengan kinerja dan kontribusinya.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyebut implementasi kebijakan ini masih menunggu tahapan teknis dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Perpres sudah jadi dasar hukum, tapi pelaksanaannya masih butuh sinkronisasi lintas kementerian,” jelasnya.

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

Dengan kenaikan 8–12 persen dan sistem berbasis kinerja, kebijakan ini bukan sekadar angka, tetapi penghargaan bagi mereka kinerja PNS dan ASN dalam melayani masyarakat dan mengabdi kepada bangsa.

Editor : Siti Aeny Maryam
#ASN #naik #november #PNS #gaji #oktober