Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tambang ilegal Dengan Omzet Rp3 T Digerebek Polisi

Rosmayanthi • Minggu, 2 November 2025 | 15:38 WIB

Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang digerebek Bareskrim Polri.
Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang digerebek Bareskrim Polri.
LombokPost - Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang digerebek Bareskrim Polri.

Menurut hasil investigasi, tambang ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.

Penggerebekan tambang ilegal oleh Bareskrim Polri ini pada Sabtu (1/11) kemarin. 

"Sore ini, kami melakukan kegiatan penegakan hukum, sekaligus tim gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11).

Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang. Lokasi penggerebekan ini berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atau lereng Gunung Merapi.

Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) dengan mengamankan 6 eskavator dan 1 unit truk dump dalam penggerebekan ini.

"Kami mencoba melakukan penegakan hukum. Kami temukan 5 ekskavator, kemudian 1 dump truk sebagai alat angkut. Sekarang kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyelidikan," tambah Irhamni.

Dari penggerebekan itu juga ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal dengan transaksi mencapai Rp 3 triliun.

"Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," ungkap Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal.

Hitungan nilai transaksi Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah dengan melihat tempat penampungan hasil tambang ilegal yang dikalikan selama 2 tahun terakhir. 

"Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi," tambah Irhamni.

Hasil ini tentu sangat merugikan negara, terutama provinsi tempat tambang ilegal ini berada.

"Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," nilai Irhamni.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Bareskrim, tambah Irhamni, belum memberikan keterangan terkait tersangka yang mungkin ditetapkan.

Menurut hasil investigasi, tambang ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.
Menurut hasil investigasi, tambang ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.

"Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan ataupun kami informasikan untuk tersangka-tersangkanya ataupun tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kami," ungkapnya.

Namun Irhamni menghimbau agar kegiatan penambangan yang belum berizin, untuk segera mengajukan izin kalau memang wilayah tersebut secara peta tata ruangnya dimungkinkan peruntukannya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Gerebek #magelang #Polisi #tambang ilegal #bareskrim