Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pensiunan PNS Sabar Dulu! Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Rapel Kenaikan Gaji Tak Cair November 2025

Akbar Sirinawa • Senin, 3 November 2025 | 13:09 WIB
Pemerintah tetapkan kenaikan gaji PNS hingga 12 persen, berlaku mulai Oktober 2025 dan diterima rapel pada November 2025.
Pemerintah tetapkan kenaikan gaji PNS hingga 12 persen, berlaku mulai Oktober 2025 dan diterima rapel pada November 2025.

LombokPost-Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS dan Polri yang sempat ramai di media sosial akhirnya terjawab.

PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun memastikan tidak mencairkan rapel tersebut pada November 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi pun memberikan penjelasan terkait pembatalan pencairan yang sempat membuat ribuan pensiunan kecewa.

Beberapa waktu terakhir, informasi mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan ramai dibahas di media sosial.

Banyak pensiunan berharap tambahan penghasilan dari rapel itu cair bersamaan dengan gaji rutin bulan November.

Namun, kenyataannya, hingga tanggal pencairan berlalu, pada 1 November 2025, PT Taspen dan mitra bayarnya tidak melakukan pembayaran rapel tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi memberikan klarifikasi resmi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang telah merencanakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, ia menegaskan, hingga kini belum ada ketetapan mengenai besaran atau persentase kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025.

Purbaya mengatakan, hal ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Diskusi lintas kementerian ini penting dilakukan untuk mematangkan konsep kenaikan gaji, baik bagi ASN aktif maupun pensiunan.

Baca Juga: PPPK Kini Bisa Mutasi tanpa Harus Seleksi Ulang, Ini Syaratnya

Pola yang berlaku selama ini, kenaikan gaji pensiunan selalu mengikuti penyesuaian gaji ASN aktif. Ketika gaji PNS dan P3K naik, maka gaji pensiunan pun otomatis disesuaikan.

Di sisi lain, PT Taspen juga menegaskan bahwa kabar pencairan rapel pada November 2025 tidak benar. Pihak Taspen menyebut informasi itu hoaks karena tidak memiliki dasar hukum dari pemerintah.

Taspen menjelaskan, pencairan gaji pensiunan pada 1 November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan janda atau duda penerima pensiun.

Hingga kini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji maupun pembayaran rapel untuk pensiunan.

Pihak Taspen juga memastikan bahwa jika ke depan pemerintah memutuskan adanya kenaikan gaji atau pencairan rapel pensiunan, informasi itu akan diumumkan secara resmi.

Pengumuman bisa dilakukan oleh kementerian terkait atau langsung melalui PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiun.

Lalu, mengapa rapel pensiunan tidak cair pada November 2025? Purbaya menjawab tegas, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah, Perpres, maupun Keppres tentang kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.

Tanpa adanya dasar hukum baru, PT Taspen tidak bisa mencairkan rapel atau menaikkan nominal gaji pensiunan.

Seluruh pencairan masih mengikuti aturan lama, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Pemerintah meminta para pensiunan PNS, TNI, dan Polri agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.

Jika nantinya ada keputusan tentang kenaikan gaji atau rapel, pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.

Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diterbitkan, implementasinya masih memerlukan pembahasan mendalam antar kementerian.

Pemerintah ingin memastikan semua aspek, mulai dari besaran kenaikan, sumber anggaran, hingga mekanisme pencairan, telah diperhitungkan matang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bagi para pensiunan, kesabaran menjadi kunci dalam menanti kepastian ini. Pemerintah memastikan akan transparan dan segera memberikan informasi resmi begitu keputusan final terkait rapel dan kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 ditetapkan.

Isu mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita juga telah mendapat klarifikasi langsung dari PT TASPEN (Persero).

Melalui pernyataan tertulis, perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025 tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi TASPEN.

Dalam keterangan resminya, TASPEN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, maupun informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2025.

Hingga saat ini, belum ada keputusan atau regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai hal tersebut.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi TASPEN dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” demikian isi pernyataan tersebut.

 

Editor : Akbar Sirinawa
#pensiunan pns #Gaji Pensiunan #Menkeu Purbaya #kenaikan gaji #pt taspen