LombokPost - Pemerintah secara resmi telah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Penebalan Pangan untuk periode Oktober hingga November 2025.
Bantuan ini merupakan tambahan yang disalurkan serentak dengan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra.
Bentuk dan Alokasi Bantuan berupa bansos penebalan yang disalurkan kali ini berupa Beras: 20 Kilogram (kg) dan Minyak Goreng: 4 Liter.
Bantuan ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya, namun dengan komposisi yang telah disesuaikan untuk periode Oktober-November 2025. Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi harga kebutuhan pokok.
Kriteria Penerima Utama
Bansos penebalan pangan ini diprioritaskan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program.
Penerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Keluarga yang terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Secara umum, penerima adalah rumah tangga miskin desil 1-5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, dengan target penyaluran nasional mencapai 18,3 juta KPM.
Prosedur Pengambilan Bantuan
KPM yang berhak menerima bansos penebalan ini wajib mematuhi prosedur pengambilan berikut:
Surat Undangan Wajib: Penyaluran Bansos Penebalan dilakukan berdasarkan surat undangan resmi yang telah dibagikan oleh pendamping sosial atau pihak terkait di desa/kelurahan setempat. KPM wajib membawa surat undangan ini saat pengambilan.
Dokumen Administrasi: KPM diwajibkan membawa dokumen identitas diri, yaitu:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Waktu dan Lokasi: Pengambilan harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang tertera di surat undangan, yang biasanya di kantor kelurahan, balai desa, atau titik distribusi yang telah ditentukan.
Perwakilan: Jika penerima bantuan berhalangan hadir (misalnya karena sakit atau lansia), pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga, dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Pemerintah mengimbau KPM untuk segera mengambil bantuan sesuai jadwal untuk memastikan proses distribusi berjalan tertib dan efisien.
Editor : Kimda Farida