LombokPodt - Kabar menggembirakan datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres 79/2025 ini menjadi perhatian besar lantaran memuat kebijakan kenaikan gaji ASN 2025, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh lapangan, serta anggota TNI/Polri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi struktural sistem remunerasi ASN yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Pemerintah menilai, profesi seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan punya kontribusi besar dalam membangun sumber daya manusia unggul dan stabilitas pelayanan publik nasional.
Gaji ASN Naik Hingga 12 Persen
Dalam dokumen Lampiran I Perpres 79/2025, pemerintah menetapkan rincian kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%
Artinya, ASN dengan jabatan tinggi akan memperoleh peningkatan gaji lebih besar, menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab jabatan.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji PNS setelah kenaikan 2025:
Golongan I: Rp1,8 juta – Rp3,1 juta
Golongan II: Rp2,3 juta – Rp4,4 juta
Golongan III: Rp3 juta – Rp5,6 juta
Golongan IV: Rp3,6 juta – Rp6,8 juta
Kenaikan ini disebut akan mulai berlaku Oktober 2025, dengan pencairan rapel dua bulan pada November 2025.
Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pelaksanaannya.
PPPK Belum Dipastikan Ikut Naik
Sementara itu, muncul pertanyaan besar di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): apakah mereka juga akan menikmati kenaikan gaji sebagaimana PNS?
Sayangnya, dalam Perpres 79/2025 belum ada penyebutan eksplisit soal PPPK. Artinya, belum bisa dipastikan apakah PPPK juga akan mengalami kenaikan gaji tahun ini.
Saat ini, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan XVII: hingga Rp7.329.000
Meski belum ada kepastian, pemerintah disebut masih membuka ruang evaluasi lanjutan untuk memastikan keadilan dan proporsionalitas dalam sistem penggajian ASN, termasuk bagi PPPK.
Fokus pada Sektor Strategis
Pemerintah menegaskan, fokus utama kenaikan gaji ASN tahun 2025 ditujukan kepada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan.
Langkah ini dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun SDM unggul dan pelayanan publik yang profesional.
Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan motivasi kerja ASN serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan, kenaikan gaji menjadi bentuk apresiasi atas peran vital mereka di lapangan.
Namun, hingga pemerintah merilis formula final dan kategori penerima manfaat, isu kenaikan gaji PPPK 2025 masih bersifat spekulatif. (***)
Editor : Alfian Yusni