Pakaian bekas impor ilegal tersebut ditemukan di 11 gudang yang dimiliki oleh delapan distributor. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi berupa penutupan usaha. Selain itu, para importir diwajibkan memusnahkan seluruh barang ilegal.
"Biaya pemusnahan ditanggung oleh perusahaan impor atau distributor," jelasnya.
Hingga kini, sebanyak 16.591 bal telah dimusnahkan, atau sekitar 85,56 persen dari total sitaan. Proses pemusnahan ditargetkan rampung pada akhir November 2025.
Kemendag mengingatkan bahwa praktik thrifting berbasis impor tetap dilarang karena melanggar ketentuan perdagangan. Meski dilarang, jual beli pakaian bekas masih marak di platform digital dan pasar fisik karena tingginya permintaan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai impor kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal mencapai USD78,19 juta pada periode Januari–Juli 2025.
Baca Juga: Tindakan Keras Menkeu Purbaya Soal Thrifting Baju Bekas: Siapa yang Tolak, Saya Tangkap!
Pelaku Usaha Didorong Beralih ke Produk Lokal
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) untuk menyiapkan solusi alternatif agar pelaku usaha thrifting tidak kehilangan mata pencaharian.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pedagang untuk beralih ke produk fesyen lokal yang diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Maman, banyak produk lokal yang mampu bersaing dari segi kualitas, harga, hingga tren, dan mencontohkan industri distro Bandung yang dikenal menghasilkan produk berstandar baik. Ia juga membantah anggapan bahwa pakaian thrifting selalu lebih murah.
"Hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha menunjukkan bahwa harga pakaian bekas juga tidak selalu lebih rendah," urainya.
Editor : Redaksi Lombok Post