Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polri Percepat Respons Aduan, Nomenklatur SPKT Resmi Berubah Jadi Pamapta

Alfian Yusni • Rabu, 19 November 2025 | 13:45 WIB

 

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ist)
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ist)

LombokPost - Polri mempercepat respons aduan masyarakat dengan menetapkan perubahan besar dalam struktur pelayanan.

Kini, SPKT resmi berubah menjadi Pamapta atau Perwira Kesamaptaan, yang berfungsi sebagai garda terdepan respons cepat Polri terhadap laporan warga.

Langkah ini menjadi jawaban atas keluhan publik yang menilai lebih mudah melapor ke pemadam kebakaran ketimbang ke polisi. 

Baca Juga: Fabregas Diminta Cari Pengganti, Presiden Como Mirwan Suarso Siapkan Suksesi Pelatih

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur SPKT menjadi Pamapta dilakukan untuk memperkuat fungsi operasional.

“Pamapta ini representatif, bertujuan merespons cepat setiap aduan masyarakat. Dulu pernah ada, namun kini difungsikan kembali secara operasional, bukan administratif,” ujarnya di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (18/11/2025).

Perubahan ini mengacu pada Keputusan Kapolri KEP/1438/IX/2025, yang menetapkan bahwa Pamapta menjadi unit sentral penerima laporan sekaligus pengendali respons awal di lapangan.

Baca Juga: Tak Hanya Kenaikan Gaji PNS, Menkeu Purbaya Bocorkan Lowongan CPNS 2026

Dengan sistem baru ini, Polri berharap tidak ada lagi keluhan lambatnya penanganan, terutama pada kasus yang membutuhkan kehadiran cepat petugas.

Implementasi Pamapta sudah berjalan di berbagai daerah. Di Jawa Tengah, Kapolri meresmikan 35 SPKT Polres dengan struktur baru yang lebih responsif.

Di Sumatra Utara, Jambi, Lampung, Maluku, hingga Jawa Timur, Pamapta diluncurkan sebagai “ujung tombak pelayanan”.

Baca Juga: Tak Hanya Kenaikan Gaji PNS, Menkeu Purbaya Bocorkan Lowongan CPNS 2026

Polres Pesawaran menegaskan bahwa Pamapta bertugas sejak penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, hingga penyelesaian kasus ringan secara humanis.

 

Sementara Polres Kediri Kota dan Polres Jepara memastikan kesiapan personel serta sarana pendukung agar respons cepat berjalan efektif.

Polri menegaskan bahwa dengan hadirnya Pamapta, standar pelayanan publik harus lebih presisi: cepat, tanggap, dan humanis.

Di sejumlah polres, personel Pamapta dibekali prinsip senyum, sapa, salam demi memastikan kehadiran Polri makin dekat dan mudah diakses masyarakat.

Dengan perubahan dari SPKT menjadi Pamapta, Polri menegaskan kembali komitmennya menghadirkan layanan hukum yang lebih modern, responsif, dan hadir tepat saat masyarakat membutuhkan. (***)

Editor : Alfian Yusni
#percepat respons aduan masyarakat #respons cepat Polri #Polri #aduan masyarakat #SPKT resmi berubah menjadi Pamapta