Namun, KPM diimbau untuk bertindak cepat. Khusus untuk Bansos bantuan pangan, pemerintah menerapkan batas waktu tegas.
Bansos akan hangus dan dialihkan jika KPM telat mengambilnya lebih dari lima hari sejak jadwal yang ditentukan.
Bansos tambahan pertama yang menjadi sorotan adalah Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Bantuan ini dialokasikan senilai Rp 900 ribu per KPM.
Total penerima manfaat Bansos BLTS Kesra mencapai sekitar 18,3 juta jiwa, menyasar KPM PKH dan BPNT yang berada di desil 1 hingga desil 4.
Tak hanya itu, Bansos ini juga menyasar sekitar 5 juta penerima manfaat non-bansos.
Skema penyaluran Bansos BLTS Kesra pada tahap ini difokuskan melalui dua jalur utama.
- PT Pos Indonesia: Dijadwalkan untuk 11 juta KPM, termasuk KPM non-bansos.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih: Ditargetkan untuk 1 juta KPM lainnya.
Informasi yang dihimpun, pencairan BLTS senilai Rp900 ribu ini dikabarkan akan mulai disalurkan kepada belasan juta KPM di penghujung minggu ini.
KPM non-bansos diimbau untuk bersiap menerima surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia dan wajib mendatangi lokasi sesuai waktu yang ditentukan.
Dua bantuan tambahan lainnya yang terus digelontorkan adalah Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter. Penyaluran bantuan pangan ini terus dilakukan di berbagai wilayah, termasuk hari ini, Kamis (20/11).
Pemerintah secara tegas memberlakukan aturan batas waktu pengambilan untuk bantuan tambahan pangan ini. KPM hanya diberi waktu tenggang selama lima hari untuk mengambil paket beras dan minyak goreng sejak tanggal yang tertera di surat undangan.
Baca Juga: Heboh Pencairan TPG TW4 Guru ASN Sebesar Rp 9 Juta, Cek Faktanya!
Jika KPM mangkir dan tidak mengambil bansos tersebut lebih dari lima hari, maka bantuan tersebut secara otomatis akan hangus dan segera dialihkan kepada penerima manfaat cadangan yang berhak.
Bagi KPM yang hingga saat ini belum menerima surat undangan pengambilan baik BLTS Kesra maupun bantuan pangan, diimbau untuk tetap bersabar. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Pastikan data Anda terdaftar valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak terlewat.
Editor : Siti Aeny Maryam