TPG TW4 yang meliputi periode Oktober hingga Desember 2025 ini sangat dinantikan untuk mendukung kebutuhan akhir tahun.
Pemerintah telah menegaskan, proses pencairan TPG TW4 sudah dimulai secara bertahap.
Kunci utama untuk memastikan dana masuk ke rekening adalah melalui Validasi Data di Info GTK dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Berdasarkan informasi resmi, pencairan TPG TW4 2025 dijadwalkan secara bertahap sepanjang November, mengingat perbedaan kecepatan proses administrasi di setiap daerah.
Tahap I: Dijadwalkan 12–14 November (Sudah berjalan di beberapa daerah).
Baca Juga: Heboh Pencairan TPG TW4 Guru ASN Sebesar Rp 9 Juta, Cek Faktanya!
Tahap II: Dijadwalkan 17–21 November.
Tahap III: Dijadwalkan mulai 24 November dan berlanjut hingga awal Desember.
Perlu dicatat, guru ASN Daerah dan PPPK harus menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Keuangan Daerah setempat.
Sementara itu, untuk guru non-ASN yang telah inpassing, proses pencairan terkadang bisa lebih cepat karena mekanisme pembayaran yang berbeda. Besaran TPG TW4 yang dicairkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kategori ASN Daerah & PPPK setara 3 kali Gaji Pokok
Kategori Non-ASN (Belum Inpassing) sebesar Rp 6.000.000
Kategori Non-ASN (Sudah Inpassing) besarannya berdasarkan Hasil Verval Inpassing. Nominal bervariasi sesuai hasil verifikasi dan validasi jabatan.
Untuk menghindari keterlambatan pencairan, guru diwajibkan melakukan pengecekan mandiri di sistem Info GTK. Langkah ini krusial untuk memastikan status kelayakan.
Guru harus memastikan data Dapodik telah tervalidasi dan SKTP telah terbit dengan status "Layak Bayar". Syarat utama penerbitan SKTP yang harus dipenuhi antara lain.
Baca Juga: Tiga Kabar Manis Bansos Akhir Tahun: Pencairan BPNT Rp 600 Ribu Hingga Peluang Beasiswa Rp 6 Juta
1. Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
2. Memenuhi minimal jumlah jam mengajar (24 jam/minggu).
3. Data kualifikasi akademik sesuai ketentuan.
4. Data aktif dan valid di Dapodik.
5. Memiliki bukti penerimaan gaji sesuai regulasi.
Jika ada data yang tidak sesuai, guru disarankan segera berkonsultasi dengan operator sekolah untuk perbaikan sebelum masa cut-off sistem berakhir.
Sebab kegagalan pembaruan dapat berujung pada gagal terbitnya SKTP dan tertundanya pencairan tunjangan. (*)
Editor : Marthadi