Namun hal yang paling menyita perhatian adalah kebijakan baru pada BLT Kesra. Ada ribuan calon penerima awal gugur dalam verifikasi, kuota kosong kini dibuka untuk kelompok baru di luar kategori Desil 1–4.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, ada tiga kriteria calon penerima baru BLT Kesra (periode tiga bulan).
Baca Juga: Pencairan Bansos Susulan Tahap IV Dimulai Hari Ini, KPM Diimbau Tenang
1. Penerima PKH atau BPNT Aktif
Mereka yang sudah menerima bansos reguler berpeluang mendapatkan BLT Kesra sebagai penebalan.
2. Masyarakat Non-Bansos Desil 5–10
Ini adalah kriteria yang paling mengejutkan. Masyarakat yang secara ekonomi berada di tingkat Desil 5 hingga Desil 10 (dianggap cukup mampu) kini berpeluang menerima BLT Kesra.
Baca Juga: 6 Jenis Bansos Cair Massal Mulai Hari Ini, Nominalnya Mulai Rp 400 ribu Sampai Rp 1,8 Juta
3. Mantan Penerima BLT COVID 2020
Warga yang sudah bertahun-tahun tidak menerima bantuan mendadak masuk daftar kembali hanya karena data mereka masih tersimpan di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Agar nama dapat dicairkan, setiap calon penerima, terutama kelompok baru ini, harus lolos verifikasi petugas SIKS-NG di tingkat daerah.
Baca Juga: 3 Jenis Bansos Ini Dicabut Akhir Tahun 2025, Pemerintah Siapkan 3 BLT Pengganti, Apa Saja?
Berbeda dengan BLT Kesra yang diperluas, bantuan pangan tambahan (beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter) ditujukan spesifik untuk 18,3 juta penerima BPNT aktif, termasuk KPM BPNT murni, PKH + BPNT, dan penerima BPNT komplementer tahap 3 atau 4 yang baru.
Namun, di lapangan, muncul isu yang memicu perdebatan sengit. Di beberapa wilayah, beras 20 kg yang seharusnya diterima utuh oleh satu KPM dilaporkan dibagikan kepada warga lain yang dianggap masih layak secara ekonomi tetapi sudah tidak terdaftar sebagai penerima Bansos.
Akibatnya, banyak KPM resmi hanya menerima 5–10 kg beras.
Aparat lokal beralasan, langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan sosial karena ada warga yang di-exclude (dikeluarkan) dari sistem padahal kondisi ekonominya masih kurang mampu. Misalnya karena terdeteksi masalah data atau isu game online terlarang.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan KPM. Apakah pembagian beras ini dibenarkan? Apakah ada instruksi resmi? Dan, apakah ini mencerminkan masalah data Bansos yang masih belum tepat sasaran?
Pemerintah menegaskan, kedua bantuan, BLT Kesra dan penebalan pangan, tidak diberikan bersamaan kepada orang yang sama, kecuali seseorang memang memenuhi kedua kategori secara terpisah.
Editor : Siti Aeny Maryam