Menurut kanal Pendamping Sosial, Pemerintah telah menambah kuota BLT Kesra secara signifikan, yaitu 1,6 juta kuota tambahan dari yang awalnya hanya 35 ribu penerima.
Penambahan ini terjadi setelah banyak penerima tahap pertama dinyatakan tidak layak dalam proses verifikasi, sehingga membuka peluang bagi warga baru.
Penyaluran tahap kedua ini bersifat eksklusif, ditujukan hanya untuk masyarakat yang belum menerima BLT Kesra pada November, belum pernah cair BLT Kesra sebelumnya (karena bantuan ini hanya cair sekali dalam setahun), dan belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau sudah terdaftar, tetapi belum kebagian.
Kabar baiknya, sasaran utama penerima baru tahap kedua ini banyak berasal dari KPM yang selama ini merasa "ketinggalan”.
Di antaranya, PKH murni desil 1–4, bahkan desil 5 dan sebagian BPNT murni, jika kuota tersedia dan lolos verifikasi.
Ini menjadi kesempatan emas bagi penerima PKH murni untuk mendapatkan bantuan tunai tambahan yang selama ini diimpikan.
Skema penyaluran BLT Kesra Tahap 2 tetap menggunakan dua jalur utama.
1. Pemegang KKS Merah Putih aktif (PKH/BPNT): Pencairan dana langsung melalui rekening KKS.
2. Penerima Nonreguler/Non-KKS: Pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan sistem undangan resmi.
Masyarakat diimbau untuk aktif memantau pengumuman resmi di kantor desa/kelurahan masing-masing agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Pencairan BLT Kesra Tahap 2 diprediksi akan berlangsung antara akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, tergantung kecepatan pengolahan data final di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Terkait keluhan sebagian penerima nonreguler yang hanya mendapat Rp 900.000, penjelasannya sederhana, penerima nonreguler hanya menerima BLT Kesra saja.
Sementara itu, tetangga yang mendapatkan tambahan seperti beras penebalan, minyak goreng, atau Bansos rutin lainnya adalah penerima reguler yang status DTKS-nya sudah lama dan memenuhi kriteria komponen PKH/BPNT.
Penerima nonreguler masih berpeluang naik menjadi penerima reguler di masa depan, asalkan memenuhi komponen PKH (sekolah, ibu hamil, balita, lansia, disabilitas), lolos survei kondisi ekonomi, dan dinilai layak dalam ground check ulang.
Editor : Siti Aeny Maryam