Namun, pencairan massal BLT Kesra ini memicu kabar simpang siur yang santer beredar di masyarakat, terutama mengenai nasib penerima tahun depan.
Rumor yang beredar menyebutkan bahwa penerima BLT Kesra secara otomatis akan ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT pada tahun 2026.
Menanggapi lonjakan pertanyaan ini, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui berbagai saluran resmi harus mengeluarkan klarifikasi penting.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah memang mempercepat pencairan berbagai bantuan menjelang akhir tahun 2025.
Meliputi PKH tahap akhir, BPNT, Program Indonesia Pintar, Bantuan Beras 20 kg plus Minyak Goreng 4 liter, serta BLT Kesra.
Khusus BLT Kesra senilai Rp 900.000, bantuan ini menyasar total 35 juta lebih KPM yang masuk dalam Desil 1-4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Rinciannya:
18,3 juta KPM merupakan penerima aktif PKH–BPNT yang pencairannya via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara.
11 juta KPM lainnya adalah penerima baru yang mendapatkan pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Siap-Siap! Bansos BLT Kesra Tahap 2 Dibuka Besar-Besaran, 1,6 Juta Kuota Baru Siap Cair
Terkait rumor otomatisasi penerima, Kemensos dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak benar. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan kuota program bansos reguler:
Kuota PKH hanya terbatas pada 10 juta KPM dan kuota BPNT hanya sekitar 18 juta lebih KPM.
Dengan jumlah penerima BLT Kesra yang mencapai lebih dari 35 juta, mustahil seluruhnya dapat langsung dialihkan menjadi penerima PKH atau BPNT pada tahun 2026.
Selain kuota terbatas, regulasi terbaru juga menetapkan adanya pembatasan maksimal 5 tahun bagi peserta bansos, kecuali bagi komponen tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kendati demikian, penerima BLT Kesra yang berasal dari kategori keluarga miskin rentan (Desil 1-4 DTKS) memiliki peluang besar untuk diusulkan menjadi KPM PKH-BPNT pada 2026.
Namun, prosesnya tidak otomatis, melainkan melalui pengajuan resmi.
1. KPM wajib mengajukan usulan melalui desa/kelurahan setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
2. Usulan tersebut akan melalui proses verifikasi lapangan dan validasi data untuk memastikan kelayakan.
3. Setelah lolos verifikasi dan menyesuaikan kuota yang tersedia, barulah calon penerima dapat ditetapkan menjadi KPM baru PKH atau BPNT, menggantikan KPM yang tergraduasi (lulus dari bansos).
Masyarakat di NTB yang telah menerima BLT Kesra diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar bohong dan segera melakukan pengajuan resmi jika ingin menjadi penerima bansos reguler tahun depan.
Editor : Siti Aeny Maryam