Pencairan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 ini mencakup 8 jenis bantuan, baik reguler maupun tambahan, yang menyasar puluhan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, berikut delapan Bansos yang siap dicairkan 8–25 Desember 2025.
1. Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang tercatat di DTKS akan menerima Rp 200.000 per bulan. Pencairan Desember mencakup alokasi tiga bulan (Oktober–Desember 2025) dan disalurkan melalui Bank Mandiri.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3
Pencairan kembali dibuka bagi pelajar dengan nominal bantuan bervariasi.
SD menerima Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA menerima hingga Rp1.800.000. Siswa penerima yang sudah memiliki Kartu/ATM KIP diminta segera mengecek saldo.
3. PKH Tahap 4
Bansos reguler ini menyasar 10 juta KPM untuk PKH. Pencairan terus dilakukan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia.
4. BPNT Tahap 4
Bansos reguler ini menyasar 18,3 juta KPM untuk BPNT. Pencairan terus dilakukan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Segera Perbarui Data! KPM PKH Wajib Kumpulkan 9 Berkas Krusial Agar Bansos 2026 Cair Sesuai Komponen
5. Bantuan Penebalan
Dikhususkan bagi KPM transisi dari PT Pos ke KKS Merah Putih dengan nominal Rp400.000. Pencairan dilakukan bertahap sepanjang Desember.
6. BLT Kesra
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini kembali cair sebesar Rp 900.000 untuk lebih dari 35 juta KPM di desil 1–4. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan KKS Merah Putih.
7. Bantuan Beras 20 Kg
Distribusi pangan ini sudah berjalan di banyak daerah. KPM diimbau mengambil bantuan tepat waktu, sebab KPM yang tidak mengambil dalam 5 hari sejak jadwal yang ditentukan akan dibatalkan dan dialihkan.
8. Minyak Goreng 4 Liter
Sama seperti beras, bantuan minyak goreng 4 kg juga sudah berjalan di banyak daerah. KPM diimbau mengambil bantuan tepat waktu, sebab KPM yang tidak mengambil dalam 5 hari sejak jadwal yang ditentukan akan dibatalkan dan dialihkan.
Kemensos meminta KPM rutin memantau rekening KKS, surat undangan, dan informasi dari pemerintah daerah karena periode Desember ini menjadi pencairan terakhir sebelum tahun anggaran 2025 ditutup.
Namun, di balik kabar baik ini, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengeluarkan keputusan tegas, menghentikan bantuan bagi KPM yang melanggar regulasi validasi terbaru.
Editor : Siti Aeny Maryam